Kalender Pendidikan Provinsi Aceh TA 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut adalah Kalender Pendidikan Provinsi Aceh TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor : 100.3/800/2025 dan Nomor : 210 Tahun 2025 tentang KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH DALAM PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2025/2026.
Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Aceh TA 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 mengatur tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidkan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
17. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
18. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
19. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2025;
20. Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.3/14432, Tanggal 20 November 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026.
1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
d. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.
3. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.
5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.
6. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama minimal selama 6 (enam) hari kerja.
7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
8. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Aceh TA 2025/2026 bahwa permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025.
Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Kegiatan Belajar Mengajar
Disampaikan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah (MPLS) atau orientasi.
Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 14 s.d 26 Juli 2025. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan.
Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan kegiatan Keagamaan. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;
b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);
c. Program Supervisi Kelas.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester, Penyusunan Silabus atau Alur Tujuan Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau Modul Ajar, Program Penilaian atau Asesmen, Kokurikuler atau Modul Projek, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
Asesmen Sumatif Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB dilaksanakan mulai pada tanggal 1 sampai dengan 13 Desember 2025.
Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs (Kelas VII, VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 13 Juni 2026.
Teknis pelaksanaan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan:\
1. Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025;
2. Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Asesmen Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:
1. Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB diperkirakan:
a. SMK tanggal 13 s.d 18 April 2026;
b. SMA/MA tanggal 13 s.d 18 April 2026;
c. SMP/MTs tanggal 4 s.d 9 Mei 2026;
d. SD/MI dan SLB tanggal 4 s.d 9 Mei 2026;
2. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 26 Januari s.d 14 Februari 2026.
3. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENDIK.
Hari Belajar Efektif
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026 Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar.
Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah: (1) Semester I (ganjil) selama 131 hari atau 22 minggu; dan (2) Semester II (genap) selama 115 hari atau 20 minggu.
Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025. Sedangkan megiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari Rabu tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Hari-hari Libur
Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Aceh TA 2025/2026, Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja mulai pada tanggal 22 Desember 2025 s.d tanggal 4 Januari 2026.
Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai pada tanggal 22 Juni s.d. 13 Juli 2026.
Libur Awal Ramadhan pada tahun 2026 adalah dari tanggal 17 s.d 21 Maret 2026 dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2026 adalah dari tanggal 16 s.d 18 April 2026 serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 19 s.d. 21 April 2026.
Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta didik.
Kalender Pendidikan Provinsi Aceh TA 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh pada tautan ini.***