Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Keputusan Dirjen Pendis Kemenag tentang Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien;

b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Keputusan Dirjen Pendis tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172;

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah;

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

10. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Diktum KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

Diktum KEEMPAT : Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

Ketentuan Umum

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Awal masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.

4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.

5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

6. Semester adalah pembagian paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

7. Asesmen Sumatif Akhir Semester yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar murid.

8. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul Athfal (RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

10. Libur semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.

11. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

Ketentuan Khusus

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.

3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Semester Gasal

Tanggal 14 Juli 2025 : Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Tanggal 14 – 19 Juli 2025 : Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah.

Tanggal 17 Agustus 2025 : Hari Kemerdekaan Indonesia.

Tanggal 5 September 2025 : Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tanggal 24 Nov – 06 Des 2025 : Rentang ASAS Gasal

Tanggal 19 atau 20 Desember 2025 : Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

Tanggal 25 Desember 2025 : Hari Raya Natal.

Tanggal 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026 : Libur Semester Gasal

Semester Genap

Tanggal 01 Januari 2026 : Tahun Baru Masehi.

Tanggal 03 Januari 2026 : Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI.

Tanggal 05 Januari 2026 : Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Tanggal 16 Januari 2026 : Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Tanggal 17 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek.

Tanggal 12-25 Maret 2026 : Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Tanggal 19 Maret 2026 : Hari Raya Nyepi.

Tanggal 19 Maret 2026 : Hari Raya Idulfitri 1447 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah).

Tanggal 3 April 2026 : Wafat Isa Almasih.

Tanggal 30 Maret – 16 Mei 2026 : Rentang Waktu Ujian Madrasah.

Tanggal 25 Mei – 6 Juni 2026 : Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap.

Tanggal 14 Mei 2026 : Kenaikan Isa Almasih.

Tanggal 1 Juni 2026 : Hari Lahir Pancasila.

Tanggal 19 atau 20 Juni 2026 : Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap.

Tanggal 22 Juni – 11 Juli 2026 : Libur Akhir Tahun Ajaran.

Baca : Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 Seluruh Provinsi, Berikut Link Unduhnya

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan