PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Nomor 400.3/1056/432.301/2025 tentang KALENDER PENDIDIKAN JENJANG PAUD, SD, DAN SMP KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN AJARAN 2025/2026.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan.

Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan TA 2025/2026

Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan memperhatikan Rapat Koordinasi Penetapan Kalender Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

1. Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan meliputi : PAUD, SD, dan SMP.

3. Hari Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran;

5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7.  Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.(8) Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.

8. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan.

9. Penilaian formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

10. Penilaian sumatif yakni sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) peserta didik, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.

11. Kegiatan permulaan puasa (KPP) adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri untuk memenuhi ketercapaian kurikulum sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

Permumaan dan Akhir Tahun Ajaran

DI dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Sedangkan Tahun Ajaran 2025/2026 diakhiri pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.

Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan TA 2025/2026 bahwa hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025.. Khusus SD dalam rentang waktu 2 (dua) minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:

1. Melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;

2. merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal.

Beban Belajar

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Jumlah minggu efektif dalam satu Tahun Ajaran minimal 36 minggu. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.

Kegiatan permulaan puasa (KPP) diisi kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari efektif dalam bulan Ramadan sebagai hari efektif fakultatif atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan pembelajaran terdiri dari pembelajaran intrakurikuler, Ko Kurikuler dengan projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan Ekstrakurikuler

Kalender Pendidikan Kabupaten Pamekasan Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca