Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak TA 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut dibagikan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor 400.3.5.1/621-DISDIK/VI/2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2025/2026 DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK.
Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa Tahun Ajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lebak dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026 serta untuk mewujudkan efektivitas seluruh satuan proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebak, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2025/2026.

Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tanun Ajaran 2025/2026 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tabun Ajaran 2025/2026 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Diktum KEDUA : Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor 420/844-Disdik/Kab./VI/2024 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tabun Ajaran 2024/2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diktum KETIGA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya, dan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Permulaan dan Akhir KBM
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jumat, 19 Juni 2026.
Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Tahun Ajaran 2025/2026
Penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan mulai bulan Mei s.d 12 Juli 2025 dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pemberitahuan kepada masyarakat;
2, Pendaftaran;
3. Pengumuman peserta didik yang diterima; dan
4. Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun ajaran 2025/2026 untuk MPLS PAUD dan masa transisi PAUD – SD berlangsung selama 2 minggu yang dimulai pada tanggal 14 s.d 26 Juli 2025. Sedangkan permulaan tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMP dimulai pada tanggal 14 s.d. 19 Juli 2025.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan belajar mengajar (KBM) pada jenjang PAUD, Dikmas, jenjang SD, dan jenjang SMP, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Pada permulaan semester, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Penyerahan rapor kepada peserta didik dilaksanakan:
1. Semester 1 (satu) dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Jumat, 19 Desember 2025.
2. Semester 2 (dua) dilaksanakan pada : Hari/Tanggal : Jumat, 19 Juni 2026.
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (lima) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama 5 (lima) hari belajar per minggu karena alasan tertentu, ketentuan pasal 10 ini dapat disesuaikan dengan melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan.
Kegiatan Tengah Semester
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester1 (satu) dan semester 2 (dua). Pada tengah semester 1 (satu) dan semester 2 (dua), sekolah dapat melakukan kegiatan Asesmen Tengah Semester (ATS), olahraga dan seni, kaiyawisata, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya; Kegiatan Tengah Semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 5 (lima) hari.
Asesmen Hasil Belajar
Asesmen hasil belajar meliputi penilaian formatif dan sumatif (dapat berupa asesmen harian, asesmen tengah semester dan asesmen akhir semester.
Waktu pelaksanaan asesmen akhir semester untuk Jenjang SD dan SMP diselenggarakan pada :
1. Semester 1 (satu ) Tanggal 1 s.d 12 Desember 2025
2. Semester 2 (dua) Tanggal 2 s.d 12 Juni 2026.
Waktu pelaksanaan Ujian Pendidikan Keseteraan diselenggarakan pada tanggal 20 sd. 25 April 2026.
Hari Efektif Belajar Sekolah
Jumlah hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya :
1. untuk 5 (lima) Hari kerja sebanyak 211 (dua ratus sebelas) hari;
2. untuk 6 (enam) Hari kerja sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) hari
Pembagian jumlah hari efektif belajar pada tahun ajaran 2025/2026 diatur dengan menggunakan sistem semester sebagai berikut.
1. Semester 1 (satu) selama (113 HBE untuk yang 5 hari kerja dan 135 HBE untuk yang 6 hari keija) dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Sabtu, 20 Desember 2025.
2. Semester 2 (dua) selama (98 HBE untuk yang 5 hari keija dan 118 HBE untuk yang 6 hari kerja), mulai Senin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada Jum’at, tanggal 19 Juni 2026.
Hari Libur Sekolah
Libur semester satuan pendidikan jenjang PAUD, Dikmas, SD, dan SMP sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut.
1. Libur semester 1 (satu) berlangsung selama 11 (sebelas) hari kalender mulai Sabtu, 20 Desember 2025 sampai dengan Sabtu, 3 Januari 2026.
2. Libur semester 2 (dua) dan Libur akhir Tabun Ajaran 2025/2026 berlangsung selama 19 (tujuh belas) hari kalender dimulai Sabtu, 20 Juni 2026 sampai dengan Sabtu, 11 Juli 2026.
3. Pendidik diperbolehkan mengambil libur maksimal 6 hari kerja setiap semester sebagai pengganti cuti tahunan.
Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***