Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang TA 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini dibagikan Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor 268 /DISDIK-A/2025 tentang KALENDER PENDIDIKAN BAGI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR,SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN PENDIDIKAN KESETARAAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KETAPANG TAHUN AJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Ketapang TA 2025/2026 diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Ketapang, sehingga perlu disusun kegiatan pembelajaran dan pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal dengan memperhatikan minggu belajar efektif serta hari libur sekolah.
Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang TA 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 120).
Diktum KESATU : Kalender Pendidikan bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Keputusan Bupati ini merupakan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Diktum KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang dan/atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

PERMULAAN TAHUN AJARAN DAN HARI BELAJAR DI SEKOLAH
1. Permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Pada hari pertama masuk sekolah diawali dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada murid baru dengan ketentuan sebagai berikut :
a. TK, dilaksanakan selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 14 – 18 Juli 2025;
b. SD, dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari, mulai tanggal 14 – 25 Juli 2025;
c. SMP, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 14 – 16 Juli 2025.
Untuk murid SD kelas II – VI, dan murid SMP kelas VIII – IX, hari pertama masuk sekolah sebagai awal dimulainya kegiatan proses belajar mengajar.
2. Hari belajar di sekolah dilaksanakan selama 5 (lima) hari, dimulai pada hari Senin sampai Jum’at.
WAKTU PEMBELAJARAN
Waktu pembelajaran efektif tatap muka untuk tiap jam pelajaran bagi PAUD adalah 30 menit, SD/Program Paket A 35 menit, SMP/ Program Paket B 40 menit, dan Program Paket C 45 menit.
MINGGU EFEKTIF PEMBELAJARAN
1. Jumlah minggu efektif pembelajaran dalam satu tahun ajaran minimal 36 minggu, yang terbagi menjadi minimal 18 minggu pada semester ganjil, dan 18 minggu pada semester genap, kecuali kelas akhir pada jenjang SD/Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, SMP/Pendidikan Kesetaraan Program Paket B, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C dalam satu tahun ajaran minimal 32 minggu, yang terbagi menjadi minimal 18 minggu pada semester ganjil, dan 14 minggu pada semester genap.
2. jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran wajib dialokasikan dan dilaksanakan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yang diterapkan oleh masing masing satuan pendidikan jenjang pendidikan;
KEWAJIBAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN
Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang TA 2025/2026 bahwa Kepala satuan pendidikan di awal tahun ajaran berkewajiban menyusun program pendidikan yang mencakup:
1. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
2. Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS);
3. Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (DKSP);
4. Program pemantauan dan supervisi pembelajaran;
5. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
6. Tata tertib satuan pendidikan, meliputi: tata tertib Pendidik, tenaga kependidikan dan Peserta didik.
KEWAJIBAN PENDIDIK SATUAN PENDIDIKAN
Sesuai Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Ajaran 2025/2026, disampaikan bahwa pendidik satuan pendidikan di awal tahun ajaran berkewajiban menyusun program pembelajaran yang mencakup:
1. Program tahunan dan program semester
2. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
3. Analisis Hasil Belajar
4. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment).
EKSTRAKURIKULER
Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan setelah berakhirnya kegiatan proses belajar mengajar tatap muka (intrakurikuler) dan P5 (kokurikuler) di sore hari pada hari Senin s.d. Jum’at. Kegiatan ekstrakurikuler tidak diizinkan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur, kecuali pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
MASA PENILAIAN
1. Penilaian sumatif lingkup materi dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran setelah menyelesaikan 1 tujuan pembelajaran atau pokok bahasan yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
2. Penilaian sumatif akhir semester ganjil wajib diikuti oleh seluruh murid semua tingkatan kelas SD/sederajat dan SMP/sederajat, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2025. Materi soal meliputi materi yang sudah diajarkan pada semester ganjil.
-3. Penilaian sumatif akhir tahun semester genap dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni 2026 dan wajib diikuti oleh seluruh murid semua tingkatan kelas SD/sederajat dan SMP/sederajat, kecuali murid kelas VI dan kelas IX tidak mengikuti. Materi soal meliputi materi yang sudah diajarkan pada semester genap.
4. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dilaksanakan pada minggu pertama bulan Mei 2026, wajib diikuti oleh seluruh murid kelas VI SD/sederajat dan kelas IX SMP/sederajat. Materi soal meliputi materi pelajaran yang telah diajarkan pada semester genap pada tingkat akhir di kelas VI dan kelas IX.
AKHIR TAHUN AJARAN
Tahun Ajaran 2025/2026 berakhir pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2026 bersamaan dengan dilakukannya penyerahan laporan hasil belajar (Rapor) murid kepada Orang Tua/Wali.
Kalender Pendidikan Kabupaten Ketapang TA 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***