PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 421.22/ 4209 /Disdik tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon TA 2025/2026 ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran, dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien.

5. Dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kondisi satuan pendidikannya.

6. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon TA 2025/2026

Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

Dinyatakan dalam Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Cirebon TA 2025/2026 bahwa perencanaan pengaturan kelas, penyusunan jadwal pelajaran, program tahunan, persiapan mengajar harus sudah selesai sebelum dimulainya awal tahun pelajaran baru atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai Hari Pertama Masuk Sekolah tahun pelajaran 2025/2026.

Hari Pertama Masuk Sekolah diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Masa Orientasi Kepramukaan (MOK), dan Asessmen Awai Pembelajaran (APP), kerja bakti, dan orientasi persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Kegiatan Pembelajaran

Dinyatakan dalam Kabupaten Cirebon Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.  Jam pembelajaran (JP) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yang digunakan.

Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu dan/ atau mata pelajaran sesuai kebutuhan belajar peserta didik, namun tidak diperkenakan mengurangi mata pelajaran dan/ a tau JP untuk setiap mata pelajaran, termasuk Bahasa dan Sastra Daerah yang wajib diajarkan pada semua jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai muatan lokal di Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan Akhir Semester

Kegiatan akhir semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik. Kegiatan
akhir semester juga dapat digunakan untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Kelulusan yang disesuaikan dengan modul ajar yang telah dipersiapkan
sebelumnya.

Asesmen Formatif

Asessmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik.

Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik. Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan asesmen formatif untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik. Pada PAUD, pelaksanaan asesmen formatif dapat dilakukan dengan melakukan observasi terhadap perkembangan anak saat melakukan kegiatan bermain-belajar.

Asessmen Sumatif Hasil Belajar

Jadwal Asessmen Sumatif disajikan sebagai prakiraan sementara sebagai berikut.

1. Prakiraan Pelaksanaan Asessmen Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-1 atau minggu ke-2 bulan Desember 2025.

2. Prakiraan Pelaksanaan Asessmen Sumatif Akhir Jenjang Kelas XII Paket C dilaksanakan pada pada minggu ke-2 atau minggu ke-3 bulan Maret 2025.

3. Prakiraan Pelaksanaan Asessmen Sumatif Akhir Jenjang Kelas IX SD/Paket A, SMP/Paket B dilaksanakan pada pada minggu ke-3 atau minggu ke-4 bulan Mei 2025.

4. Prakiraan Pelaksanaan Asessmen Sumatif Akhir Tahun atau Akhir Fase dilaksanakan pada minggu ke-2 atau minggu ke-3 bulan Juni 2025.

5. Satuan pendidikan memiliki keluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk, dan waktu pelaksanaan asessmen tengah semester, asessmen akhir semester, asessmen akhir tahun, assesmen akhir fase, dan asessmen akhir jejang.

Penyerahan Hasil Asesmen Sumatif

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal tanggal 24 Des’ 2025.

b. Semester Genap tanggal 26/27 Juni 2026.

Kalender Pendidikan Kabupaten Cirebon Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca