PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 91 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN AJARAN 2025/2026.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya diperlukan rentang waktu pelajaran yang standar;

b. bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pelajaran di satuan pendidikan;

c. bahwa pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan perlu dilaksanakan dengan efektif dan efisien;

d. bahwa agar butir a, b, dan c dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026 ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul TA 2025/2026

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebaga berikut.

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pelajaran efektif dan hari libur.

2. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

4. Satuan pendidikan dimaksud dalam pedoman ini adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasi/lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

6. Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pelajaran untuk setiap Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan.

7. Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi : jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

8. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir Tahun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

9. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar peserta didik, yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan refleksi serta landasan untuk meningkatkan mutu pelajaran.

10. Asesmen Sumatif akhir semester adalah asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pelajaran dan/atau Capaian Pelajaran (CP) peserta didik, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan di akhir semester.

11. Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pelajaran dalam akhir tiap semester gasal.

12. Libur akhir Tahun Ajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pelajaran di akhir Tahun Ajaran atau semester genap.

13. Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama.

14. Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

15. Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

16. Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

Komponen Kalender Pendidikan

Di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026, mencakup komponen-komponen berikut.

1. Permulaan waktu pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2. Pengaturan waktu pelajaran

a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

c. Pengaturan waktu libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

d. Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun.

Secara garis besar bahwa Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026 mengatur semua kegiatan sekolah, antara lain sebagai berikut.

1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.

2. Hari pertama di sekolah.

3. Kegiatan belajar mengajar:

4. Persiapan mengajar.

5. Penyajian pelajaran.

6. Evaluasi belajar.

7. Kenaikan kelas.

8.  Pembagian hasil belajar.

9. Libur sekolah.

Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca