Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen, telah menerbitkan Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru ini disusun sebagai panduan dan acuan bagi pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan UKPPPG, khususnya para peserta UKPPPG.

Latar Belakang

Guru memiliki peran besar dalam membentuk bangsa dan generasi masa depan melalui pendidikan yang diberikan kepada peserta didik selama mereka belajar di kelas dan berada di lingkungan sekolah. Untuk itu, pemerintah berkomitmen menjaga kualitas guru.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 74 Tahun 2008, disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah mengadakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025
Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025

Program PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Calon Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru Untuk memastikan bahwa Mahasiswa PPG Calon Guru memiliki kompetensi yang memadai, program PPG ini mempunyai berbagai bentuk evaluasi dan uji kompetensi.

Salah satu komponen penting dari program ini adalah Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kesiapan Calon Guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. UKPPPG dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik, yaitu.melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Selanjutnya, untuk memandu dan memudahkan pelaksanaan UKPPPG, disusunlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG Calon Guru Tahun 2025.

Tujuan

Di dalam Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025 disampaikan bahwa pelaksanaan UKPPPG bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.

Adapun tujuan penyusunan Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025 ini adalah sebagai rujukan bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan UKPPPG, termasuk mempersiapkan semua sarana dan prasarana yang diperlukan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKPPPG

Dinyatakan dalam Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025 bahwa UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis dilaksanakan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang ditunjuk berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG serta laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Sementara itu, waktu pelaksanaan Ujian Kinerja diselaraskan dengan kalender pembelajaran efektif di satuan pendidikan. Ujian Kinerja dilakukan secara daring, yaitu melalui proses unggah dokumen serta wawancara.

Sasaran

Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025 ini ditujukan bagi peserta UKPPPG Calon Guru yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG Calon Guru sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025 ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Calon Guru tahun 2025.

Komponen UKPPPG

Berikut penjelasan terkait Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja.

1. Ujian Tertulis

Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan (online). Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis tes, sebagai berikut.

a. Tes Objektif

Tes Objektif dilaksanakan secara daring di TUK menggunakan sistem ujian berbasis komputer. Tes objektif mengukur pengetahuan terkait General Pedagogy dan Pedagogical Content Knowledge (PCK), yang terdiri atas soal pilihan ganda sederhana dan kompleks.

b. Tes Subjektif

Tes subjektif dilaksanakan melalui penilaian studi kasus yang dibuat oleh peserta dalam bentuk laporan. Laporan studi kasus dirancang untuk menguji pengetahuan, kemampuan memecahkan masalah, dan kreativitas calon guru dalam merencanakan dan melakukan pembelajaran di kelas, melalui deskripsi, analisis, dan penyelesaian masalah pada kasus-kasus yang ditemukan selama praktik pembelajaran.

2. Ujian Kinerja (UKin)

Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK.

Komponen UKin adalah sebagai berikut.

a. Penilaian Perangkat Pembelajaran

Penilaian perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, dan/atau alat pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).

b. Penilaian Video Praktik Pembelajaran

Penilaian video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelajaran secara riil dalam bentuk video yang diunggah melalui platform ujian.

Video praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya, melainkan video yang dibuat khusus untuk proses ujian. Adapun penilaian praktik pembelajaran untuk bidang studi Bimbingan dan Konseling terdiri atas video praktik pelaksanaan bimbingan klasikal dan konseling individual.

c. Wawancara

Wawancara dalam UKPPPG bertujuan untuk menilai Kepribadian dan Kompetensi Sosial peserta UKPPPG sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 mengenai Model Kompetensi Guru. Kepribadian adalah karakteristik individu yang menunjukkan kemantapan, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kompetensi Sosial adalah kemampuan individu untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien yang dimaksudkan adalah dalam ranah pembelajaran dan pengembangan diri.

Wawancara ini dilakukan secara individual dengan menggunakan aplikasi pertemuan virtual selama kurang lebih 30 menit dari sejak pembukaan sampai dengan penutup wawancara. Seorang peserta UKPPPG akan diwawancarai oleh 2 (dua) orang penguji, yaitu Dosen PPG dan Guru Pamong pada waktu yang telah ditetapkan.

Aturan Umum Peserta UKPPPG

Berdasarkan Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025, berikut adalah aturan umum pada Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja peserta UKPPPG.

1. Aturan Umum Ujian Tertulis

a. Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.

b. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana berbahan jeans dan/atau kaus, tidak memakai pakaian ketat), serta mengenakan sepatu tertutup.

c. Peserta wajib membawa dan menunjukan identitas diri (KTP/SIM dan kartu ujian).

d. Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

e. Peserta wajib mengunggah laporan studi kasus pada platform ujian kinerja sesuai jadwal unggah dokumen yang telah ditetapkan.

2. Aturan Umum Ujian Kinerja

a. Peserta wajib mengunggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran pada platform ujian kinerja sesuai jadwal unggah dokumen yang telah ditetapkan.

b. Peserta menyetujui pakta integritas Ujian Kinerja.

Baca : Surat Edaran Ujian Ulang UKPPPG Calon Guru 2025

Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca