MediaBagi.com. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun Juknis TPG Kemenag 2025. Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memastikan penyaluran tunjangan profesi guru khususnya di bawah naungan Kemenag dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Juknis TPG Kemenag 2025 ini nantinya dapat menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi guru di madrasah dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas.
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Oleh karena itu, TGP Kemenag diberikan kepada guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja yang dipersyaratakan.
Sumber anggaran tunjangan profesi guru Kemenag berasal dari 2 (dua) jenis, sebagai berikut.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. yaitu bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi pengawas madrasah atau guru dan kepala madrasah berstatus ASN.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7174 tahun 2023, terdapat kriteria khusus bagi seseorang ditetapkan sebagai penerima TPG Kemenag, sebagai berikut, 1
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan tercatat di SIMPATIKA.
2. Minimal pendidikan S-1 atau D-IV
3. Memiliki hasil penilaian minimal baik
4. Aktif dan ikut serta dalam seminar atau workshop pengembangan diri guru baik daring maupun luring.
5. Mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal satu kali dalam satu semester;
6. Guru ASN aktif mengajar pada madrasah yang diselenggarkan oleh pemerintah atau masyarakat dan telah mengantongi izin operasional.
Poin Terbaru pada Juknis TPG Kemenag 2025
Melansir dari Kemenag.go.id, Selasa (12/11/2024) Kasbudit Bina MA/MAK, Suwardi menuturkan bahwa juknis TPG 2025 akan mengakomodasi penyesuaian penting terkait prosedur administrasi, kriteria penerima, serta kewajiban tambahan bagi guru penerima tunjangan.
Baca : Pesan Menag pada Perayaan Natal 2024 : Jadikan Kawasan di Indonesia sebagai Kota Religi
Beliau juga menambahkan penyusunan juknis TPG 2025 juga diharapkan mampu untuk mengatasi berbagai tantangan diantaranya keterlambatan pencairan serta ketidakcocokan data guru penerima.
Berikut poin-poin baru yang akan disertakan dalam Juknis TPG Kemenag tahun 2025.
1. Pembelajaran berbasis akhlak dan wawasan kebangsaan akan diintegrasikan ke dalam proses belajar mengajar. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui penerapan nilai-nilai keagamaan;
2. Penetapan menetapkan persyaratan sertifikasi dan pelatihan yang lebih khusus bagi guru madrasah, ponpes dan lembaga pendidikan Islam lainnya;
3. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan, sehingga data penerima TPG akurat dan cair lebih cepat;
4. Berdasakan pada kinerja guru, sehingga memotivasi guru Madrasah untuk bersikap profesional dan meningkatkan kualitas pengajaran.
Kemenag menargetkan Juknis TPG Kemenag 2025 dapat diselesaikan paling lambat hingga akhir tahun 2024, sehingga bisa diaplikasikan mulai awal tahun 2025.***