Juknis Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD
MediaBagi.com. Pusat Asesmen Pendidikan, BSKAP, Kemendikbudristek telah menerbitkan Juknis Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD. Di dalam Juknis Sulingjar PAUD disampaikan bahwa Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD) merupakan bagian dari evaluasi program untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Berbeda dengan Asesmen Nasional (AN) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan sejak tahun 2021, Sulingjar PAUD baru mulai dilaksanakan tahun 2023. Sulingjar PAUD hanya dilaksanakan untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan, tidak kepada siswa.
Sulingjar PAUD diharapkan memberikan informasi dan pemahaman tentang kondisi PAUD untuk kemudian ditindaklanjuti untuk perbaikan kualiats PAUD. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan Sulingjar PAUD mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 020/H/KP/2024 Tanggal 6 Maret Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sulingjar PAUD.
Tujuan diterbitkannya Juknis Sulingjar PAUD ini adalah untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana Sulingjar PAUD di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan AN yang sesuai dengan POS Sulingjar PAUD.
Tidak semua bagian dari POS Sulingjar PAUD dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS yang diperjelas melalui Juknis ini. Diharapkan dengan adanya Juknis Sulingjar PAUD ini, semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dapat melaksanakan Sulingjar PAUD dengan baik sehingga menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dan kemajuan PAUD.

Tujuan
Tujuan diterbitkannya Juknis Sulingjar PAUD Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan, mengelola, menyelenggarakan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan Sulingjar PAUD.
2. Menjadi acuan bagi satuan PAUD dalam menyiapkan dan melaksanakan Sulingjar PAUD.
Sasaran
Juknis Sulingjar PAUD ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi pemangku kepentingan yang meliputi:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Kementerian Agama;
3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)/Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP);
4. Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
8. Satuan Pendidikan PAUD
Tata Cara Pengisian Instrumen Sulingjar
Beriktu adalah tata cara pengisian instrumen Sulingjar.
1. Login ke Laman Sulingjar
a. Peserta Sulingjar login ke laman Sulingjar menggunakan kartu login yang sudah dibagikan oleh operator.
b. Peserta Sulingjar wajib mengisi NPSN, Token, NIK, dan tanggal lahir yang terdaftar di Dapodik/EMIS sesuai yang tertera di kartu login, seperti gambar berikut.

2. Pengisian Instrumen Sulingjar
Setelah login di laman Sulingjar, peserta melakukan pengisian instrumen dengan tata cara sebagai berikut.
a. Peserta memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai sebelum melakukan pengisian instrumen Sulingjar.
b. Peserta menyiapkan perangkat komputer/gawai berupa desktop, laptop, tablet, atau handphone sebagai sarana untuk pengisian instrumen Sulingjar.
c. Peserta memastikan berada pada lokasi yang kondusif, tenang, dan aman.
d. Peserta melakukan pengisian instrumen Sulingjar secara mandiri, jujur, dan objektif (tidak terpengaruh dan/atau dipengaruhi oleh pihak manapun).
e. Peserta Sulingjar wajib membaca dan memahami halaman awal informasi yang muncul setelah login, kemudian menekan tombol “Saya memahami dan setuju”.
f. Peserta Sulingjar mulai melakukan pengisian instrumen Sulingjar dengan menekan tombol “mulai” seperti pada gambar berikut.

g. Peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar selama rentang waktu yang sudah ditentukan.
h. Peserta Sulingjar dapat melihat status keterisian instrumen Sulingjar pada bagian halaman pengisian instrumen.
i. Halaman instrumen menyajikan jumlah halaman, setiap halaman instrumen dapat terdiri atas beberapa butir soal.
j. Peserta Sulingjar dapat berpindah ke halaman soal selanjutnya dengan klik tombol “Selanjutnya” di bagian bawah halaman. Namun ketika, ada butir soal di halaman tersebut yang belum terjawab, maka peserta tidak akan bisa berpindah ke halaman soal selanjutnya.
k. Peserta Sulingjar setelah menyelesaikan seluruh soal, halaman instrumen akan berubah dari warna merah menjadi warna hijau, dan selanjutnya peserta harus menekan tombol “selesai”.
l. Peserta Sulingjar tidak mengganti perangkat pengisian Sulingjar sampai dengan menekan tombol ‘selesai’ dan ‘konfirmasi’ untuk mengurangi resiko kehilangan data pengisian.

m. peserta wajib melakukan konfirmasi pada laman pop up konfirmasi “Ya atau tidak” setelah menekan tombol “selesai”, untuk memastikan pengiriman jawaban, seperti pada gambar berikut.

n. Apabila terdapat soal yang belum terisi pada saat menekan tombol “selesai”, maka akan muncul notifikasi berapa jumlah butir soal yang belum terisi.
Juknis Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***