Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 berikut ini.
Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas: TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 juga bertujuan untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Selain itu SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan untuk mendorong peningkatan prestasi Murid serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan; dan tanpa diskriminasi. Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.

Jalur Penerimaan Murid Baru dan Kuota
Dinyatakan dalam Juknis SMPB Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru, sebagai berikut.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
4. Jalur Mutasi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Di dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Di dalam Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa persyaratan umum murid baru terdiri atas batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
1. Persyaratan Umum Calon Murid TK
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 1 (Satu) SD
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud ) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 7 (Tujuh) SMP
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 10 (Sepuluh) SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. surat keterangan lulus.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Di dalam Juknis SPMB 2025 disampaikan bahwa penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
Di dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon Murid, dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode: (1) pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan; (2) pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau (3) metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.
Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis dan Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Dinyatakan dalam Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas tahapan berikut,
1. pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
2. pendaftaran penerimaan Murid baru;
3. seleksi penerimaan Murid baru;
4. pengumuman penetapan Murid baru; dan
5. daftar ulang.
Di dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru, Satuan Pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon Murid.
Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***