MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan diterbitkan dalam rangka memperlancar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Diktum KESATU : Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Diktum KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah:
a. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB;
c. Calon Murid baru SMA, SMK dan SLB;
d. Masyarakat pengguna layanan SPMB Dalam Jaringan dan Luar Jaringan;
Diktum KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/942-Sekret.2/Disdik tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tujuan
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa tujuan diterbitkannya Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
1. Menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Sebagai pedoman bagi penyelenggara SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
3. Sebagai informasi kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pelaksanaan SPMB SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Sulawesi Selatan.
Ruang Lingkup
Dijelaskan dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa ruang lingkup yang diatur dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026. meliputi tahapan-tahapan pelaksanaan SPMB sebagai berikut.
1. Tata cara penerimaan Murid
2. Jumlah Daya Tampung
3. Peta Domisili
4. Perpindahan Murid
5. Pengawasan, Pengaduan, Pelaporan dan Sanksi
Sasaran
Sasaran dari Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah :
1. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB;
2. Panitia penyelenggara SPMB;
3. Calon Murid baru;
4. Masyarakat dan Stakeholder bidang pendidikan.
Sistem Penerimaan Murid Baru
1. Tujuan SPMB
a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak
mampu dan penyandang disabilitas;
c. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
2. SPMB dilaksanakan secara :
a. objektif;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. berkeadilan; dan
e. tanpa diskriminasi.
3. SPMB sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu.
4. Ruang Lingkup dalam Petunjuk Teknis ini meliputi :
a. penerimaan Murid baru;
b. penerimaan Murid pindahan; dan
c. pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
5. Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 tidak dipungut biaya
Persyaratan Umum
Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru calon Murid.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Murid penyandang disabilitas.
3. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Calon Murid baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi.
5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10
(sepuluh).
6. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
7. Bagi Sekolah yang menerima Murid Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
8. Dalam hal sekolah yang menerima Murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***