MediaBagi.com. Juknis SPMB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/026 telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/1098 /Disdik/IV/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Juknis SPMB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penerimaan murid baru pada satuan pendidikan formal perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) serta terlaksananya koordinasi yang baik dengan pihak terkait perlu Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran
2025/2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Di dalam Juknis SPMB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/026 disampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru bertujuan untuk:
1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
3. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
SPMB dilaksanakan secara:
1. objektif;
2. transparan;
3. akuntabel;
4. berkeadilan; dan
5. tanpa diskriminasi.
Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/ kosentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. surat keterangan lulus.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/026 bahwa jalur penerimaan Murid baru meliputi:
1. Jalur Domisili;
2. Jalur Afirmasi;
3. Jalur Prestasi; dan
4. Jalur Mutasi.
Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:
1. Satuan Pendidikan kerja sama;
2. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
3. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
4. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
5. Satuan Pendidikan berasrama;
6. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
7. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SMA.
Penentuan Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar paling sedikit 35% (tiga puluh lima) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Mekanisme SPMB
SPMB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda:
1. Moda Online/Daring;
2. Moda Offline/Luring.
Jadwal SPMB
Juknis SPMB SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini
Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***