Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor  G/ 289 /V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Latar Belakang

Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Teknis pelaksanaan SPMB ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi serta daya saing pendidikan.

Untuk menjamin terlaksananya SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda atas beberapa peraturan tentang SPMB pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung.

Di dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ini telah memperhatikan daya tampung berbagai sekolah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemetaan kualitas pendidikan.

Dengan adanya teknis pelaksanaan ini diharapkan dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana dimaksud.

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026

Tujuan

1. Memberikan penjelasan secara teknis pelaksanaan SPMB di SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung.

2. Memberikan pedoman langkah-langkah pendaftaran calon murid baru ke sekolah yang dituju.

3. Menjamin SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

4. Memberikan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

5. Memberikan penghargaan kepada murid untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki.

6. Memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Riau Tahun Ajaran 2025/2026 adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan SPMB, meliputi:

1. Penyelenggaraan SPMB

a. prinsip penyelenggaraan

b. dasar penyelenggaraan

c. kepanitiaan penyelenggaraan

d. pembiayaan penyelenggaraan

2. Tata cara SPMB

a. pengumuman pendaftaran

b. jalur penerimaan dan daya tampung

c. pengecualian ketentuan jalur pendaftaran

d. jadwal

e. persyaratan

f. sistem pendaftaran

g. alur pendaftaran dalam jaringan (daring/online)

h. alur pendaftaran luar jaringan (luring/offline)

i. formulasi seleksi

j. pengumuman hasil seleksi

k. daftar ulang

l. lain-lain

3. Pengendalian, pengaduan, dan informasi SPMB

a. pengendalian

b. pengaduan

c. informasi

Sasaran

Sasaran Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ini adalah sebagai berikut.

1. Panitia penyelenggara SPMB.

2. Satuan pendidikan penyelenggara SPMB.

3. Calon Murid SMA/SMK Negeri.

4. Masyarakat pengguna layanan SPMB.

5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Prinsip Penyelenggaraan SPMB

Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa penyelenggaraan SPMB pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut.

a. Objektif, artinya penerimaan murid baru harus diselenggarakan secara objektif.

b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan murid baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

c. Akuntabel, artinya penerimaan murid baru dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.

d. Berkeadilan, artinya memberikan kesempatan yang sama kepada calon murid.

e. Tanpa diskriminasi, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi ekonomi.

Penyelenggara

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan