MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang tentang Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam memperlancar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana huruf a perlu dibentuk tim kepanitiaan kabupaten dan disusun Petunjuk Teknis melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang tentang Pembentukan Tim Kepanitiaan dan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026.

Diktum KESATU Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Menjelaskan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru dengan jelas dan terperinci sesuai dengan rujukan PERMENDIKDASMEN 3 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan tidak terpisahkan.
Diktum KEDUA Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa keputusan ini merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026.
Diktum KETIGA Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagai mestinya.
Diktum KEEMPAT Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Prinsip SPMB
Dinyatakan dalam Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa SPMB dilaksanakan dengan Prinsip:
1. Objektif;
2. Transparan;
3. Akuntabel;
4. Berkeadilan; dan
5. Tanpa Diskriminasi.
- Objektif, yaitu harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Transparan, yaitu dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan calon murid baru, sehingga dapat dihindari segala bentuk penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam SPMB.
- Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur
maupun hasilnya. - Berkeadilan, yaitu setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan asal usul, agama, suku, ras, dan golongan, Tidak ada penolakan dalam SPMB, kecuali keterbatasan daya tampung Sekolah, waktu yang tidak memungkinkan, dan/atau persyaratan umum yang telah ditentukan.
- Tanpa Diskriminasi adalah dengan tidak membeda-bedakan anak difabel dan yang lainya, semua anak bisa mengakses pendidikan sesuai ketentuan.
Tujuan Petunjuk Teknis
Penetapan dan penyusunan Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tingkat kabupaten maupun satuan pendidikan.
2. Memberikan informasi kepada seluruh komponen di satuan pendidikan.
3. Memberikan arahan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru kepada Calon Peserta Didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
4. Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
5. Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Sumedang.
Sasaran Petunjuk Teknis SPMB
1. Panitia penyelenggara SPMB pada tingkat kabupaten dan satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP penyelenggara SPMB.
3. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan Pendidikan Anak Usia Dini.
4. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SD/MI/sederajat.
5. Orang tua dan Calon Peserta Didik Kesetaraan.
6. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
7. Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan SPMB.
Persyaratan Umum SPMB
Persyaratan umum SPMB sesuai Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
1. Jenjang Taman Kanak – Kanak (TK)
Calon murid baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
a. Seleksi calon murid baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung dengan Calon murid baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
1) 7 (tujuh) tahun; atau
2) Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.
Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.
c. Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon murid baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon murid berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.
d. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:
1) Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2) Kesiapan psikis.
e. Calon murid yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon murid berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada satuan pendidikan.
f. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Jenjang Sekolah menengah Pertama (SMP)
Calon murid baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Juknis SPMB Kabupaten Sumedang Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***