MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sikka tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026.
Keputusan Bupati Sikka tentang Juknis SPMB Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dalam rangka memperlancar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Prinsip SPMB
SPMB dilaksanakan dengan beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Objektif;
2. Transparan;
3. Akuntabel;
4. Berkeadilan; dan
5. Tanpa Diskriminasi.
- Objektif, yaitu harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Transparan, yaitu dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan calon murid baru, sehingga dapat dihindari segala bentuk penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam SPMB.
- Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur
maupun hasilnya. - Berkeadilan, yaitu setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan asal usul, agama, suku, ras, dan golongan, Tidak ada penolakan dalam SPMB, kecuali keterbatasan daya tampung Sekolah, waktu yang tidak memungkinkan, dan/atau persyaratan umum yang telah ditentukan.
- Tanpa Diskriminasi adalah dengan tidak membeda-bedakan anak difabel dan yang lainya, semua anak bisa mengakses pendidikan sesuai ketentuan.
Tujuan Petunjuk Teknis
Penetapan dan penyusunan Juknis SPMB Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026 memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tingkat kabupaten maupun satuan pendidikan.
2. Memberikan informasi kepada seluruh komponen di satuan pendidikan.
3. Memberikan arahan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru kepada Calon Peserta Didik yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
4. Memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
5. Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan SPMB pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan.

Sasaran Petunjuk Teknis SPMB
1. Panitia penyelenggara SPMB pada tingkat kabupaten dan satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP penyelenggara SPMB.
3. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan Pendidikan Anak Usia Dini.
4. Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SD/MI/sederajat.
5. Orang tua dan Calon Peserta Didik Kesetaraan.
6. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
7. Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan SPMB.
Jalur Penerimaan Murid Baru dan Kuota
Penerimaan murid baru dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru, sebagai berikut.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
4. Jalur Mutasi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD; dan
b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD; dan
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD dan SMP.
Di dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Persyaratan umum murid baru terdiri atas batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
1. Persyaratan Umum Calon Murid TK
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 1 (Satu) SD
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud ) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 7 (Tujuh) SMP
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Juknis SPMB Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***