Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 67 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru melibatkan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.

Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026

Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

5. Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026 yang mengatur Alur Proses Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama yang selanjutnya discbut Alur Proses Pelaksanaan PMB Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan initerdiri dari jenjang:

a. Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMP Swasta);

b. Sekolah Menengah Atas Swasta (SMA Swasta);dan

c. Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMK Swasta);

Diktum KEDUA : Daftar Nama dan Daya Tampung SMP Swasta, SMA Swasta dan SMK Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Diktum KETIGA : Daftar Wilayah PMB Bersama Jenjang SMP Swasta dan Jenjang SMA Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Diktum KEEMPAT : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tujuan PMB Bersama

Dinyatakan dalam Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa SPMB Bersama bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Swasta atau
masyarakat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan PMB Bersama SMP Swasta

a. Pelaksanaan PMB Bersama SMP Swasta tidak dipungut biaya.

b. Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB Bersama SMP Swasta Tahun Ajaran 2025/2026 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024.

c. Dalam hal Kartu Keluarga CMB terbit selelah 16 Juni 2024 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.

d. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang yang dituju.

e. CMB yang dapat mengikuti PMB Bersama SMP Swasta Tahun Ajaran 2025/2026 adalah CMB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

f. CMB yang diterima pada PMB Bersama harus mengikuti peraturan pada Satuan Pendidikan yang menerima.

g. Dalam hal CMB yang telah diterima melalui PMB Bersama mengundurkan diri dari Satuan Pendidikan Swasta maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PMB pada Satuan Pendidikan Negeri dan PMB Bersama tahun berikutnya.

h. Seluruh Murid yang diterima melalui PMB Bersama harus mematuhi ketentuan penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan atau ketentuan perundang-undangan terkait Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

i. Murid yang dikenakan sanksi diskualifikasi pada Pasal 26 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 ten tang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan atau melanggar ketentuan perundang-undangan terkait Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan bantuannya dan tidak dapat mengikuti PMB Bersama.

j. CMB yang dapat mengikuti PMB Bersama SMP Swasta Tahun Ajaran 2025/2026 adalah CMB yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan pelaksanaan PMB Bersama.

k. CMB yang diterima pada PMB Bersama bersedia untuk mematuhi ketentuan pada angka 2 huruf f, g, h, dan i serta bersedia tidak pindah (mutasi) ke Satuan Pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada Satuan Pendidikan tempat CMB diterima yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali.

Persyaratan PMB Bersama SMP Swasta

a. CMB yang memenuhi persyaratan:

1) penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;

2) anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;

3) anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;

4) penerima Program Indonesia Pintar.

5) CMB sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

b. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SD/MI/Paket A.

c. berusia paling tinggi 15 (lima betas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.

Jadwal

Jadwal pengajuan alum dan verifikasi Kartu Keluarga untuk PMB Bersama SMP Swasta sejak tanggal 2 Juni 2025.

Juknis SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

Keputusan Kadinas DKI Jakarta tentang Juknis SMPB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Petunjuk Penerimaan Murid Baru – Unduh

Keputusan Kadinas DKI Jakarta tentang Alur Proses SPMB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Keputusan Kadinas DKI Jakarta tentang Daya Tampung SPMB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Keputusan Kadinas DKI Jakarta  tentang Daftar Wilayah Penerimaan Murid SPMB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Infografis SPMB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Lini Masa Penerimaan Murid Baru DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Mekanisme Pendaftaran SPMB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Tahapan Pra Pendaftaran SMPB DKI Jakarta TA 2025/2026 – Unduh

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan