Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026.

Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMA, SMK, SLB, dan SKh di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Pelajaran 2025/2026.

Dasar Hukum

Dinyatakan dalam Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 bahwa  pelaksanaan SPMB ini mengacu pada:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  • Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur nomor 400.3.1/9144/Disdikbud.III/2025 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMA/SMK/SLB/SKh Negeri tahun ajaran 2025/2026.
  • Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 400.3/102/Cabdisdik.VI/2025 Tanggal 14 April 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK/SLB/SKh Tahun Pelajaran 2025/2026.

Maksud dan Tujuan SPMB

Maksud:

 Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 ini sebagai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB/SKh di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

Tujuan:

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
  • Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026
Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026

Prinsip Pelaksanaan SPMB

Dinyatakan dalam Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 bahwa SPMB dilaksanakan secara:

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Berkeadilan
  • Tanpa diskriminasi

Ruang Lingkup SPMB

Ruang lingkup pengaturan dalam Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 ini meliputi sebagai berikut.

  • Perencanaan penerimaan murid baru
  • Pelaksanaan penerimaan murid baru
  • Pembinaan, pengawasan dan evaluasi

Perencanaan Penerimaan Murid Baru

Berdasarkn Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026, perencanaan penerimaan murid baru meliputi tahapan berikut.

  • Penetapan wilayah penerimaan murid baru (Zona)
  • Penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru
  • Penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru (sudah ada)
  • Pembentukan panitia penerimaan murid baru
  • Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru (daring/online)
  • Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru (yang sedang kita lakukan)

Jalur Penerimaan Murid Baru

Dijelaskan dalam Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 bahwa terdapat beberapa jalur pendaftaran, dengan persentase daya tampung yang berbeda untuk SMA dan SMK:

Untuk SMA:

  • Jalur Domisili: Minimal 35% (termasuk wilayah domisili prioritas). Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan.
  • Jalur Afirmasi: Minimal 30%. Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi: Minimal 30%. Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik.
  • Jalur Mutasi: Maksimal 5%. Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar di tempat orang tua mengajar.

Untuk SMK:

  • Jalur Domisili Prioritas: Maksimal 10% dari daya tampung konsentrasi keahlian. Berdasarkan domisili terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
  • Jalur Afirmasi: Minimal 15% dari daya tampung konsentrasi keahlian.
  • Jalur Prestasi: Minimal 25% dari daya tampung konsentrasi keahlian.
  • Jalur Mutasi: Maksimal 5% dari daya tampung konsentrasi keahlian.
  • Jalur Reguler: Minimal 45% dari daya tampung konsentrasi keahlian. Berdasarkan nilai akademik.

Untuk SLB/SKh:

  • Penerimaan tidak menggunakan jalur seperti SMA/SMK, namun mempertimbangkan daya tampung yang dimiliki.
  • Dilakukan identifikasi dan asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon murid.
  • Memperhatikan mental age calon murid.

Persyaratan Calon Murid Baru

Persyaratan Umum (SMA dan SMK):

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat tahun lulus 2025 atau surat keterangan lulus bagi calon murid lulusan tahun 2025.
  • Memiliki nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5 yang ditentukan berdasarkan nilai semester 1 s.d semester 5.
  • Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (kecuali calon murid dari satuan pendidikan di luar negeri).
  • Diterima pada satuan pendidikan, konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus (misalnya tes bakat/minat).

Persyaratan Khusus: Akan dijelaskan lebih lanjut sesuai dengan jalur pendaftaran (Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi). Detail mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk setiap jalur dapat dilihat pada juknis.

Mekanisme Pelaksanaan SPMB

  • Sistem Pendaftaran: Dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI dengan akses laman: https://spmb.cabdin6berau.id/. Bagi daerah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, pendaftaran dapat dilakukan secara luring (offline) dengan menyerahkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan.
  • Pra Pendaftaran (Daring): SMP/Sederajat mengunggah biodata dan nilai rapor semester 1-5. Panitia SPMB Cabdin Wilayah VI melakukan verifikasi data.
  • Pendaftaran (Daring): Calon murid login menggunakan NISN, menetapkan lokasi tinggal, memilih jalur dan satuan pendidikan/konsentrasi keahlian (maksimal 5 pilihan untuk SMK), mengunggah dokumen, dan mencetak bukti pendaftaran. Panitia melakukan verifikasi dan validasi.
  • Mekanisme Luring: Dilakukan di satuan pendidikan terdekat yang tidak memiliki fasilitas jaringan. Calon murid menyerahkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan kepada panitia di satuan pendidikan.
  • Perubahan Pilihan: Calon murid dapat mengubah pilihan jalur, satuan pendidikan, atau konsentrasi keahlian satu kali pada setiap tahap pendaftaran.

Seleksi SPMB

Sesuai Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 disampaikan bahwa seleksi SPMB dilakukan berdasarkan prioritas sesuai dengan jalur pendaftaran. Jika kuota melebihi daya tampung, penentuan diterima berdasarkan urutan prioritas:

SMA:

  • Jalur Domisili: Urutan prioritas berdasarkan: jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, kemampuan akademik, usia, waktu mendaftar.
  • Jalur Afirmasi: Urutan prioritas berdasarkan: jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia, kemampuan akademik, waktu mendaftar.
  • Jalur Prestasi: Urutan prioritas berdasarkan: akumulasi nilai prestasi dan kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia, waktu mendaftar.
  • Jalur Mutasi: Urutan prioritas berdasarkan: anak kandung GTK, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, kemampuan akademik, usia, waktu mendaftar.

SMK:

  • Jalur Domisili Prioritas: Urutan prioritas berdasarkan: jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia, kemampuan akademik, waktu mendaftar.
  • Jalur Afirmasi: Urutan prioritas berdasarkan: usia, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, kemampuan akademik, waktu mendaftar.
  • Jalur Prestasi: Urutan prioritas berdasarkan: akumulasi nilai prestasi dan kemampuan akademik, usia, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, waktu mendaftar.
  • Jalur Mutasi: Urutan prioritas berdasarkan: anak kandung GTK, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia, kemampuan akademik, waktu mendaftar.
  • Jalur Reguler: Urutan prioritas berdasarkan: kemampuan akademik, usia, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, waktu mendaftar.
  • Tambahan persyaratan seleksi untuk konsentrasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Kepala Cabdin Wilayah VI.

Jadwal Pelaksanaan SPMB

No.Uraian PelaksanaanWaktu
1.Sosialisasi28 April s.d. 31 Mei 2025
2.Pra Pendaftaran02 s.d. 13 Juni 2025
3.Pendaftaran Tahap I (Jalur Afirmasi, Prestasi, Mutasi, Domisili Prioritas)16 Juni 2025 Pukul 00.01 WITA sampai dengan 19 Juni 2025 Pukul 12.00 WITA
4.Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I20 Juni 2025 Pukul 10.00 WITA
5.Pendaftaran Tahap II (Jalur Domisili, Reguler)23 Juni 2025 Pukul 00.01 WITA sampai dengan 27 Juni 2025 Pukul 12.00 WITA
6.Pengumuman Hasil Seleksi Tahap II30 Juni 2025 Pukul 10.00 WITA
7.Verifikasi Berkas/Data Pendaftaran (Sesuai jam kerja)Pukul 08.00 – 14.00 WITA
8.Daftar Ulang Murid yang Diterima (Sesuai Jam Kerja)01 s.d. 03 Juli 2025 Pukul 08.00 – 14.00 WITA
9.Hari Pertama Masuk Sekolah14 Juli 2025
10.Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)14 s.d. 16 Juli 2025
11.Hari Pertama Proses KBM17 Juli 2025

Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang

  • Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat secara daring di situs resmi SPMB dan/atau papan pengumuman satuan pendidikan.
  • Calon murid yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang di satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh calon murid cadangan sesuai urutan seleksi.

Penerimaan Murid Baru Kelas Inklusif

  • Dilaksanakan pada SMA/SMK/SLB/SKh yang telah ditetapkan sebagai Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
  • Calon murid penyandang disabilitas dapat diterima dengan keberagaman disabilitas.
  • Mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki satuan pendidikan.
  • Persyaratan khusus meliputi ijazah/SKL SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, surat keterangan dari ahli yang menyatakan jenis disabilitas, dan teknis pelaksanaan SPMB inklusif yang mengatur alokasi kuota bagi murid penyandang disabilitas (paling banyak 2 murid dalam 1 rombongan belajar).

Pembiayaan

Dinyatakan dalam Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 bahwa biaya pelaksanaan SPMB dan pendaftaran ulang pada satuan pendidikan dibebankan pada BOS/BOP dan/atau APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Larangan dan Sanksi

  • Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan SPMB, serta pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan murid baru.
  • Pihak/orang perorangan dilarang memungut biaya penerimaan murid baru dan mengatasnamakan pejabat/panitia SPMB/Dinas Dikbud/Cabang Dinas Wilayah VI.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan SPMB akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Juknis SMPB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca