MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Seleksi Calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025. Juknis Seleksi Calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025 disampaikan melalui Surat Ditjen Pendis, Kemenag Nomor B-196/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/06/2025 tentang Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Kejuaran Negeri Tahun 2025.
Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan MAN Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Unggulan Negeri, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Kejuaran Negeri yaitu:
1. MAKN Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara,
2. MAKN Seram Bagian Timur Provinsi Maluku,
3. MAKN Rokan Hulu Provinsi Riau,
4. MAKN Kaur Provinsi Bengkulu

Seleksi dilaksanakan secara nasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 696 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut.
Jadwal Seleksi
Sesuai Juknis Seleksi Calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025, jadwal seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Sosialisasi dan pendaftaran: https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk : 10 s.d 20 Juni 2025.
2. Pengumuman yang lulus administrasi : 23 Juni 2025.
3. Pelaksanaan CAT : 24 Juni 2025.
4. Pengumuman Kelulusan CAT : 26 Juni 2025.
5. Tes Wawancara : 1-3 Juli 2025.
6. Pengumuman Kelulusan Tahap Akhir : 14 Juli 2025.
7. Pemberkasan : 15 – 18 Juli 2025.
Persyaratan Umum
Dinyatakan dalam Juknis Seleksi Calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025 bahwa persyaratan umum seleksi calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Beragama Islam
2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Qur’an
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja dan prestasi
5. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang moderat, terbuka, toleran, dan berwawasan ke-Indonesia-an
7. Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam mendukung pekerjaan
Persyaratan Khusus
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama, dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/c).
2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
3. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil kepala madrasah dan/ atau kepala madrasah pada jenjang MTs dan/ atau MA.
4. Memiliki sertifikat pendidik.
5. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
6. Memiliki Penilaian Kinerja (SKP) dengan sebutan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7. Diutamakan memiliki sertifikat diklat calon kepala madrasah.
8. Diutamakan menguasai bahasa asing (Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab).9. Bersedia tinggal di asrama madrasah.
Pelaksana Seleksi
Di dalam Juknis Seleksi Calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025 disampaikan bahwa Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tim tersebut merepresentasikan unsur-unsur sebagai berikut.
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
2. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam.
3. Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
4. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
Peserta Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri mengunggah persyaratan administrasi, adapun berkas yang diunggah adalah hasil pindai (scan) dokumen sebagai berikut.
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI ditandatangani pelamar di atas kertas materai Rp. 10.000.
b. Asli SK PNS dan SK pangkat terakhir.
c. Asli ljazah S1 dan transkrip nilai, dan/atau ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
d. Asli keterangan pengalaman menjadi wakil kepala madrasah dan/ atau kepala madrasah dari atasan.
e. Asli Sertifikat Pendidik.
f. Asli Penilaian Kinerja (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
g. Asli Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Substantif Kepala Madrasah.
h. Asli surat izin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung.
i. Asli sertifikat kemampuan berbahasa TOEFL/IELTS untuk bahasa Inggris dan/atau TOAFL untuk kemampuan bahasa Arab.
j. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Tinggal di Asrama bermaterai Rp. 10.000,-.
k. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
l. Asli Daftar Riwayat Hidup (diserta pas foto).
m. Asli sertifikat/piagam penghargaan lain yang mendukung.
n. Makalah tentang inovasi pengelolaan dan pengembangan MAKN (karya asli).
o. Surat pernyataan keaslian dokumen persyaratan yang yang bermaterai Rp. 10.000,-.
. Dokumen Persyaratan administrasi sebagaimana tersebut, diunggah ke tautan laman
https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk
2. Seleksi Akademik
Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan diikutkan pada tahap selanjutnya yaitu seleksi akademik. Seleksi akademik dilaksanakan secara daring (online) Computer Assisted Test (CAT) dengan materi tes sebagai berikut.
a. Tes Potensi Akademik (Pengetahuan Agama Islam)
b. Tes Kompetensi Kepala Madrasah
c. Psikotest (Pemeriksaan Psikologi)
3. Wawancara
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akademik akan diikutkan pada sesi wawancara, dengan materi sebagai berikut.
a. Pendalaman visi sebagai kepala madrasah
b. Moderasi Beragama
c. Pemaparan makalah inovasi
Penentuan Kelulusan
Pelaksanaan Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dilaksanakan oleh Direktort Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Penentuan Kelulusan
1. Penentuan kelulusan Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang selanjutnya akan diusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk ditetapkan.
2. Penempatan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pembiayaan
Pembiayaan Seleksi Calon Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau Kanwil Kementerian Agama provinsi.
Juknis Seleksi Calon Kepala MAK Negeri Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***