Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Petunjuk Penyelenggaran Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025.
Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025 telah ditetapkan akan diselenggarakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur sebagaimana ditetapkan dengan SK Kwarnas Nomor 119 Tahun 2024;
b. bahwa sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025.
Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden RI Nomor 23/M Tahun 2024 tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028.
3. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 07/Munas/2023, tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 10/Munas/2023, tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2024-2028.
5. Keputusan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 Nomor 11/Munas/2023, tentang Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 272 tahun 1993 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka Luar Biasa.
7. Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025.
8. Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025
9. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 038 Tahun 2025 Tentang Panitia Penyelenggaraan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025
10. Program Kerja Kwarnas Tahun 2025.

Maksud dan Tujuan
1. Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan pegangan panitia dan peserta PPBK Nasional 2025 serta melengkapi hal-hal yang perlu dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan PPBK Nasional 2025.
2. Petunjuk Teknis PPBK Nasional 2025 ini disusun dengan tujuan agar persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian serta evaluasi PPBK Nasional 2025 dapat berjalan dengan lancar, teratur, dan terarah sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Kepesertaan atau Kontingen Daerah
1. Kontingen Daerah terdiri atas Peserta, Pembina Pendamping, dan Pimpinan Kontingen.
2. Kelompok Peserta dihimpun dalam Regu/Sangga beranggotakan 6 (enam) orang, terdiri dari 5 (lima) orang PBK (masing-masing kekhususan satu orang) dan 1 (satu) orang Pramuka.
3. Pembina Pendamping merupakan Pembina Pramuka yang memiliki Syarat Hak Bina (SHB) diutamakan memiliki kemampuan mendampingi PBK berkegiatan berjumlah 5 (lima) orang setiap kelompok peserta dengan menganut sistem satuan terpisah.
4. Setiap Kwartir Daerah sekurang-kurangnya dapat mengirimkan 93 (sembilan puluh tiga) orang, terdiri dari :
- PBK Penggalang 2 (dua) regu putra dan 2 (dua) regu putri.
- PBK Penegak 2 (dua) sangga putra dan 2 (dua) sangga putri.
- Pembina Pendamping 5 (lima) orang per regu/sangga.
- Pimpinan Kontingen Daerah 4 (empat) orang terdiri putra dan putri.
- Dokter Kontingen Daerah 1 (satu) orang
Persyaratan
1. Peserta
a. PBK dan Pramuka diutamakan yang telah mencapai Pramuka Garuda atau dalam proses menempuh Pramuka Garuda
b. Memiliki Surat Tugas dari Kwartir Daerah
c. Memiliki Surat izin dari:
- Orang tua/wali
- Kepala Sekolah
- Ketua Gudep
d. Memiliki Surat keterangan sehat dari dokter
e. Memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka yang dikeluarkan oleh Kwarnas dan akun AyoPramuka Kwarnas
f. Memiliki Asuransi Kesehatan diutamakan BPJS Kesehatan yang masih berlaku
g. Membayar Biaya Perkemahan (camp fee) sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang, meliputi biaya KIT, konsumsi matang, dan kegiatan.
2. Pembina Pendamping
a. Pembina Pramuka yang telah mencapai kualifikasi KMD atau KML
b. Memiliki kompetensi sesuai kekhususan PBK yang didampingi dan berasal dari Gugus depan yang sama dengan PBK
c. Mampu mendampingi peserta didik selama di perjalanan dan kegiatan
d. Memiliki Surat Tugas dari Kwartir Daerah
e. Memiliki Surat izin dari:
- Kepala Sekolah
- Ketua Gudep
f. Memiliki Surat Keterangan sehat dari dokter
g. Memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka yang dikeluarkan oleh Kwarnas dan akun AyoPramuka Kwarnas
h. Memiliki sertifikat Safe From Harm (SfH) berlaku 6 (enam) bulan sebelum penyelenggara kegiatan (13 Februari-13 Agustus 2025) dapat diakses melalui situs https://learn.scout.org/resource/sfh-1-safe-harm-essential-learnings
i. Memiliki Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang masih berlaku
j. Membayar Biaya Perkemahan (camp fee) sebesar Rp 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang, meliputi biaya KIT, konsumsi matang dan kegiatan.
3. Pimpinan Kontingen
a. Andalan Daerah yang membidangi PBK, Staff Kwartir Daerah, dan/atau Dewan Kerja Daerah
b. Memiliki Surat Tugas dari Kwartir Daerah
c. Memiliki Surat Keterangan sehat dari dokter
d. Memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka yang dikeluarkan oleh Kwarnas dan akun AyoPramuka Kwarnas
e. Memiliki Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang masih berlaku
f. Memiliki sertifikat Safe From Harm (SfH) berlaku 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan kegiatan (13 Februari-13 Agustus 2025) dapat diakses melalui situs https://learn.scout.org/resource/sfh-1-safe-harm-essential-
learnings
g. Membayar Biaya Perkemahan (camp fee) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, meliputi biaya KIT, konsumsi matang, akomodasi dan kegiatan.
4. Dokter Kontingen
a. Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang memiliki kualifikasi dokter
b. Memiliki Surat Tugas dari Kwartir Daerah
c. Memiliki Surat Keterangan sehat dari dokter
d. Memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka yang dikeluarkan oleh Kwarnas dan akun AyoPramuka Kwarnas
e. Memiliki Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang masih berlaku
f. Memiliki sertifikat Safe From Harm (SfH) berlaku 6 (enam) bulan sebelum penyelenggara kegiatan (13 Februari-13 Agustus 2025) dapat diakses melalui situs https://learn.scout.org/resource/sfh-1-safe-harm-essential-
learnings
g. Membayar Biaya Perkemahan (camp fee) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, meliputi biaya KIT, konsumsi matang, akomodasi dan kegiatan.
Transportasi
1. Biaya perjalanan dari daerah ke Bumi Perkemahan Cibubur pergi-pulang, ditanggung oleh masing-masing daerah pengirim.
2. Transportasi selama mengikuti kegiatan disediakan panitia.
Juknis Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***