Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025. Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025.

Penyusunan Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas, sistematis, dan praktis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan TKA, khususnya peran penyelia, tim teknis penyelia, serta pengawas ruang.

Dengan adanya Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025 ini, diharapkan pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025 ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara di tingkat pusat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), provinsi, kabupaten/kota, maupun satuan pendidikan, sehingga koordinasi antar pihak dapat berjalan efektif.

Keberhasilan TKA bukan hanya ditentukan oleh kualitas instrumen tes, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh integritas, profesionalisme, dan kesiapan para pengawas yang mengawal jalannya pelaksanaan tes.

Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025
Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025

Landasan Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman).

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23).

6. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

10. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Penjelasan Umum

1. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

2. Penyelenggara Tingkat Pusat adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di Tingkat Pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan TKA, khususnya pada aspek pengawasan di satuan pendidikan, agar pelaksanaan TKA berjalan secara kredibel, berintegritas, transparan, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

4. Penyelenggara Tingkat Provinsi adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di Tingkat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

5. Tim Teknis Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi untuk membantu satuan pendidikan dan Tim Teknis Kabupaten/Kota pada pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.

6. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk Penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.

8. Satuan Pendidikan Penyelenggara TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.

9. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta TKA. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang ditetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata murid, dan peserta TKA.

10. Pengelola pendataan tingkat Satuan Pendidikan adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mengelola pendataan TKA.

11. Pendaftaran Peserta adalah proses menandai murid yang akan mengikuti tes pada laman TKA.

12. Kartu Peserta adalah kartu yang berisi identitas, pas foto dan nomor peserta TKA.

13. Kartu Login adalah kartu yang berisi identitas, pas foto, ruang, gelombang, sesi, username, dan password;.

14. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan/atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan TKA.

15. Laman TKA adalah laman yang dapat diakses melalui alamat kemendikdasmen.go.id yang berfungsi sebagai pendataan, pendaftaran, manajemen pelaksanaan, serta media komunikasi dan informasi pada pelaksanaan TKA.

16. Gelombang adalah pembagian waktu pelaksanaan TKA berdasarkan rentang hari yang berbeda dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar dengan keterbatasan prasarana, sehingga pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan tertib.

17. Sesi merupakan rentang waktu dalam pelaksanaan TKA yang digunakan untuk membagi peserta ke dalam kelompok yang berbeda pada hari yang sama.

18. Komputer Proktor adalah komputer yang digunakan oleh proktor sebagai pusat kontrol pelaksanaan TKA pada setiap ruang;

19. Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta untuk mengerjakan

20. Pengawas Ruang adalah tenaga pendidik yang berasal dari satuan pendidikan lain, yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan TKA di ruang tes pada satuan pendidikan, guna memastikan ketertiban, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

21. Penyelia adalah personel yang memantau secara daring pelaksanaan pengawasan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di satuan pendidikan menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom), untuk memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas ruang sesuai ketentuan, serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.

22. Pendamping Penyelia adalah personel yang ditugaskan untuk membantu penyelia pengawas dalam pelaksanaan pengawasan TKA, terutama terkait informasi satuan pendidikan, koordinasi dengan tim teknis di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, pencatatan hasil pengawasan, serta penyusunan laporan, tanpa menggantikan kewenangan dan tanggung jawab penyelia pengawas.

23. Simpanan Eksternal adalah perangkat yang digunakan untuk menyimpan hasil rekaman konferensi video (Zoom) selama proses pengawasan. Rekaman yang berasal dari komputer dipindahkan ke simpanan eksternal sehingga, apabila diperlukan untuk proses verifikasi, rekaman tersebut dapat diakses dan digunakan sebagai bahan pendukung pengawasan.

24. Konferensi Video (Zoom) adalah aplikasi yang digunakan untuk merekam pelaksanaan TKA secara daring, memantau secara terpusat terkait situasi di satuan pendidikan selama tes berlangsung, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time, terdokumentasi, dan siap diverifikasi bila diperlukan.

25. Aplikasi Percakapan Daring (WhatsApp) adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antara pendamping penyelia dengan pengawas ruang, sehingga proses pengawasan TKA dapat berlangsung lebih efektif, cepat, dan tertata.

26. Pakta Integritas adalah dokumen pernyataan tertulis yang berisi komitmen pribadi dari penyelia pengawas, pendamping penyelia, maupun pengawas ruang untuk melaksanakan tugas pengawasan TKA secara jujur, objektif, profesional, serta menjunjung tinggi integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

27. Berita Acara adalah dokumen resmi yang memuat catatan hasil pelaksanaan pengawasan TKA, termasuk kejadian penting, temuan, dan laporan dari pengawas, yang ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dilaporkan melalui laman manajemen TKA.

28. Pengawasan Ruang adalah mekanisme penugasan pengawas ruang yang berasal dari satuan pendidikan lain untuk mengawasi pelaksanaan TKA, dengan tujuan menjaga objektivitas, independensi, dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Struktur Pengawasan TKA

Struktur pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) disusun untuk memastikan keterlibatan seluruh unsur yang berperan dalam menjamin kelancaran, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tes. Setiap jenjang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling berkoordinasi dalam satu sistem pengawasan terpadu, baik pada jalur formal maupun nonformal.

Pada jalur formal, unsur pengawasan melibatkan:

1. Tingkat Pusat

2. Tim Teknis Provinsi

3. Pendamping Penyelia (Provinsi)

4. Koordinator Penyelia PTN

5. Penyelia (PTN)

6. Pengawas Ruang berasal dari pengawas ruang satuan pendidikan

7. Satuan Pendidikan

Sedangkan pada jalur nonformal, pengawasan dilaksanakan dengan struktur yang menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah. Pengawasan di tingkat nonformal tetap berada dalam koordinasi tingkat pusat dan provinsi, dengan dukungan tim teknis kabupaten/kota, pendamping penyelia, penyelia pengawas, serta pengawas ruang dari satuan pendidikan nonformal yang menjadi lokasi pelaksanaan TKA.

Pada jalur nonformal, unsur pengawasan melibatkan:

1. Tingkat Pusat

2. Tim Teknis Provinsi

3. Tim Teknis Kabupaten/Kota

4. Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)

5. Penyelia (Provinsi)

6. Pengawas Ruang berasal dari pengawas ruang satuan pendidikan

7. Satuan Pendidikan

Dengan adanya struktur ini, diharapkan seluruh proses pengawasan, baik pada satuan pendidikan formal maupun nonformal, dapat berjalan efektif, transparan, dan berkesinambungan, serta memberikan jaminan bahwa hasil TKA diperoleh secara kredibel dan berintegritas.

Juknis Penyelia Pengawas TKA Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca