Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK, Berikut Link Unduhnya
MediaBagi.com. Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK telah diterbitkan. Juknis Pelaksanaan TKA tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyeleggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Juknis Pelaksanaan TKA ini diterbitkan untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui Juknis ini.
Disampaikan di dalam Juknis Pelaksanaan TKA bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas serta memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Juknis Pelaksanaan TKA ini.

Juknis Pelaksanaan TKA SD SMP SMA SMK diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384).
Pendataan Peserta TKA
Pendataan dan pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga satuan pendidikan. Dengan pendekatan tersebut, maka hasil pendataan diharapkan menjadi lebih valid dan menjadi dasar dalam melakukan Tes Kemampuan Akademik.
Pelaksana pendataan tingkat satuan pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data muridnya secara daring sesuai prosedur Dapodik/EMIS dan Verval PD;
2. mengimpor data murid pada laman pendataan TKA;
3. mencetak dan mendistribusikan formulir pendaftaran TKA yang berisi identitas peserta untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh peserta dan wali murid;
4. mendaftarkan murid pada laman pendataan TKA;
5. mengunggah foto terbaru murid yang akan mengikuti TKA;
6. menerima lembar DNS dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota; dan
7. memverifikasi data pada lembar DNS yang meliputi: nama peserta didik, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan, mata uji pilihan dan identitas
Apabila terdapat perbedaan data dari hasil verifikasi, maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:
- lakukan sesuai ketentuan poin 1 di atas;
- tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk mengimpor ulang data murid.
8. menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid serta disahkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada pengelola pendataan TKA tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
9. mencetak, menandatangani, dan mengunggah SPTJM;
10. menerima DNT dari pengelola pendataan tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya; dan
11, mengelola data TKA satuan pendidikan.
Di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan TKA, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan.
Pendataan melalui Dapodik terdiri dari peserta SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, sedangkan EMIS mendata peserta dari MI, SDTK, AW, Mula Dhammasekha, MTs, SMPTK, MW, Muda Dhammasekha, MA, MAK, SMTK, UW, Utama Dhammasekha, SMAK, SMAgK, PKPPS Ula, PKPPS Wustha, dan PKPPS Ulya. Pendataan peserta TKA dilakukan pada murid kelas akhir pada masing- masing jenjang.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pendataan Tes Kemampuan Akademik, kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan pengelola pendataan TKA satuan pendidikan
Juknis Pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik) jenjang SD SMP SMA SMK selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***