Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025.

Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.

Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2025 ditetapkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan mutu dan daya saing madrasah dalam bidang sains dan riset perlu menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia;

b. bahwa untuk menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.

Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Keputusan Direktur Jenderal tentang Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 ditetapkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 21);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 691);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2025.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

Untuk mewujudkan bonus demografi yang tidak hanya secara kuantitatif namun juga kualitatif menuju Indonesia Emas 2045 dibutuhkan berbagai upaya. Bagian terpenting dari upaya tersebut adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui pendidikan.

Generasi muda atau yang kita kenal dengan istilah Gen-Z, menjadi bonus demografi yang saat ini mempunyai potensi untuk mengambil peran sebagai aktor utama yang menunjang kemajuan dan pembangunan bangsa dalam waktu 5-10 tahun mendatang.

Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan strategi dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Salah satunya dapat dilakukan melalui upaya dalam menciptakan ruang kompetisi dan kolaborasi sebagai bentuk ikhtiar dalam mengembangkan potensi bakat dan minat, kecakapan dan keahlian yang dimiliki para murid.

Upaya dimaksud dilaksanaan melalui Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI). OMI diharapkan mampu mengantarkan murid menjadi lebih berdaya saing secara global dan mampu mengukir prestasi baik di level nasional maupun internasional.

Pelaksanaan OMI bukan semata-mata tentang persaingan, lebih dari itu OMI merupakan sebuah wadah untuk mengasah sekaligus mempertajam nilai-nilai kejujuran, kerja keras dan karakter. Di sini kita tidak hanya mencari yang terbaik di bidang sains dan riset tetapi juga mendorong lahirnya generasi yang unggul secara intelektual dan berakhlak mulia.

Generasi inilah yang nantinya akan menjadi pilar utama dalam membangun peradaban bangsa yang lebih maju dan bermartabat. OMI 2025 mengedepankan integrasi nilai-nilai keislaman dalam bidang sains dan riset, yang mengajarkan murid untuk melihat ilmu pengetahuan sebagai bagian dari ibadah dan pengembangan diri sesuai ajaran Islam.

Tidak kalah penting, budaya lokal juga diintegrasikan dalam kompetisi ini sebagai upaya melestarikan kearifan lokal sekaligus memperkaya perspektif ilmiah murid. Kurikulum cinta dalam sains menjadi landasan dalam pembelajaran dan kompetisi, menumbuhkan rasa cinta dan semangat eksplorasi terhadap ilmu pengetahuan yang berkelanjutan.

OMI 2025 mengusung tema “Islam dan Teknologi Digital: Inovasi Sains untuk Generasi Indonesia Maju yang Berdaya Saing Global. Tema ini mempunyai makna dan harapan agar seluruh potensi diri yang dimiliki para murid dapat dijadikan inovasi dan menghasilkan prestasi melalui ruang kompetisi yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas sehingga mampu membawa madrasah semakin mendunia.

Tujuan

Dinyatakan dalam Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 bahwa secara umum, pelaksanaan OMI Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan inovasi, kreasi, pola berpikir kritis dan analitis, memperteguh akhlak mulia, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara khusus tujuan OMI Tahun 2025 adalah:

1. menyediakan ruang kompetisi dan kolaborasi bagi murid untuk mengembangkan potensi bakat dan minat, kecakapan dan keahlian yang dimiliki para murid di bidang sains dan riset;

2. memberikan motivasi kepada murid agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;

3. menumbuhkembangkan budaya kompetisi yang sehat, kejujuran, kerja keras dan kolaborasi di kalangan murid;

4. memberikan kesempatan kepada murid menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.

Hasil Yang Diharapkan

Sesuai Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025, hasil yang diharapkan muncul dari pelaksanaan OMI 2025 adalah sebagai berikut.

1. Berkembangnya potensi, bakat dan minat di bidang sains dan riset sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains dan riset;

2. Meningkatnya ghirah murid untuk selalu mengasah kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;

3. Berkembangnya budaya kompetisi yang sehat, jujur, kerja keras dan kolaboratif di kalangan murid;

4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;

5. Dihasilkanya murid-murid terbaik di setiap bidang dan menjadi sumber daya manusia yang mencintai bidang keilmuannya.

Cabang Olimpiade

Berdasarkan Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia 2025, disampaikan bahwa OMI merupakan bagian dari gelaran kompetisi dalam bidang Sains dan bidang Riset terdiri:

1. Bidang Sains

Screenshot 754

  1. Bidang Riset

Screenshot 753

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1. Bidang Sains

Screenshot 755

2. Bidang Riset

Screenshot 756

Juknis Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca