Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025

MediaBagi.com. Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 254 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perpustakaan sebagai wadah pencarian informasi, pemenuhan literatur keagamaan, meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan, dan memperkuat wawasan moderasi beragama masyarakat, perlu menyalurkan bantuan operasional;

b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsif dalam penyaluran bantuan operasional perpustakaan masjid, perlu disusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025.

Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025
Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025
Adapun isi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam pelaksanaan Penyaluran bantuan Perpustakaan Masjid.

Diktum KETIGA : Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam Nomor 169 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis Penyaluran Bantuan Masjid/Musala dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

Diktum KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Surat Edaran Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

Juknis Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca