Jenis-jenis Pesan Error Sinkro di E-Kinerja dan Cara Mengatasinya

Apabila dalam proses sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dengan e-Kinerja BKN yang dilakukan oleh pegawai tidak berhasil, maka pesan error akan muncul dan dapat dilihat oleh pegawai serta Admin Instansi.

Pesan error sikro di E-Kinerja ini penting untuk dilakukan tindak lanjut perbaikan data sumber data terkait. Untuk Pegawai yang mengalami kendala saat melakukan Sinkro PMM akan mendapatkan contoh tampilan pesan error sebagai berikut :

37508297730841

Pesan error yang didapatkan oleh pegawai akan diteruskan kepada Admin Instansi yang dapat memantau keseluruhan proses serta melakukan tindak lanjut yang sesuai agar pengaliran data dapat diteruskan. Berikut merupakan tampilan untuk Admin Instansi ketika melihat rekapitulasi  kendala sinkron PMM yang dialami oleh pegawai.

37508297733145

Hingga artikel ini diterbitkan terdapat 2-0 pesan error pada fitur Sinkron PMM yang mungkin muncul dan masing-masing memerlukan penanganan oleh aktor yang berbeda. Berikut ini adalah daftar jenis pesan error tersebut beserta cara tindak lanjutnya untuk menyelesaikan kendala yang terjadi.

Perlu diketahui!

  • Admin Instansi dimaksud adalah Admin Instansi sesuai kewenangan masing-masing Kementerian. Apabila Anda termasuk dalam naungan Kemendikdasmen, maka Anda dapat menghubungi BKD
  • Untuk mengetahui Admin Instansi yang relevan bagi Anda, lakukan pengecekan mandiri dengan langkah-langkah berikut:
    • Silakan mengakses e-Kinerja Anda dan kunjungi lamanhttps://kinerja.bkn.go.id/profil.
    • Cek pada bagian INSTANSI.
    • Instansi yang muncul pada halaman tersebut adalah Instansi yang relevan dan dapat membantu Anda.

Pesan Error di Kepala Sekolah dan Guru

#1 – Tombol sinkron PMM tidak muncul di e-Kinerja

Diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN

36779054906649

Tindak Lanjut

Untuk memperbaiki masalah di mana tombol Sinkro PMM tidak muncul di e-Kinerja, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  • Pegawai memberikan data NIP yang terdaftar di SIASN kepada Operator Sekolah: Pegawai perlu memberikan informasi NIP yang tercatat di SIASN kepada Operator Sekolah untuk memastikan konsistensi data.
  • Operator Sekolah melakukan pembaruan NIP dari pegawai pada Verval PTK: Setelah menerima data NIP dari pegawai, Operator Sekolah harus melakukan pembaruan NIP pada sistem Verval PTK agar data yang tercatat menjadi sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pegawai.
  • Tunggu Waktu Proses: Dalam waktu beberapa hari setelah peremajaan NIP dilakukan, guru dapat melihat tombol Sinkro PMM di e-Kinerja. Proses peremajaan NIP memerlukan waktu untuk disinkronkan dengan e-Kinerja, sehingga diperlukan sedikit kesabaran untuk menunggu proses tersebut selesai. Apabila guru belum melihat tombol Sinkro PMM, maka pegawai dapat meminta Admin Instansi untuk memasukkan NIP guru sebagai pengguna PMM melalui fitur “User PMM” yang dapat dilihat di akses admin e-Kinerja milik Admin Instansi tersebut.

Perbaikan Identitas pada saat Verval PTK dengan respon “data tidak sesuai dengan Dukcapil”

Tindak Lanjut. 

  • Anda dapat berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk melakukan pembaruan NIP di Verval PTK

Belum ada tombol sinkro PMM di e-Kinerja BKN, namun sudah berhasil melakukan pembaruan NIP di Verval PTK

Tindak Lanjut.

  • Anda dapat menghubungi Admin BKD untuk menambahkan Anda sebagai User PMM melalui menu “User PMM“. Setelah itu, tombol sinkro PMM akan muncul di e-Kinerja,
  • Selanjutnya, jika Anda sudah berhasil melakukan pembaruan Verval PTK, maka Anda dapat menekan tombol sinkro PMM.

#2 – Pegawai belum membuat SKP di PMM

Pegawai belum menyusun perencanaan di PMM hingga mendapat persetujuan dari atasan dan mencapai kesepakatan

36779023560217

Tindak Lanjut

  • Pegawai terkait melanjutkan proses perencanaan di PMM, memastikan bahwa semua rencana telah disetujui oleh atasan dan disepakati bersama. Dalam waktu 1×24 jam setelah perencanaan selesai dibuat di PMM, pegawai dapat mencoba kembali tombol Sinkron PMM di e-Kinerja untuk memperbarui data dan memastikan keselarasan dengan sistem.

#3 – Data Unit Kerja Pegawai tidak terdaftar di Referensi Unit Kerja

Data unit organisasi (unor) dari pegawai terkait terdeteksi tidak aktif di e-Kinerja dan/atau SIASN. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan pembaruan data agar semua informasi pegawai dapat diproses dengan akurat dalam sistem.

36779054895001

Tindak Lanjut

  • Admin Instansi melakukan perbaikan di e-Kinerja dan SIASN. Admin Instansi memastikan bahwa unit organisasi (unor) terkait di kedua sistem tersebut berstatus aktif, karena sinkronisasi PMM akan gagal jika salah satu di antaranya tidak aktif. Setelah perbaikan selesai, pegawai maupun Admin Instansi dapat mencoba kembali  sinkronisasi PMM.

#4 – Nama Sekolah atau Nama Unor tidak sama dengan data PMM

Terdapat perbedaan nama sekolah yang ada di Dapodik dengan nama unit organisasi (unor) yang ada di SIASN/e-Kinerja. Ada dua potensi penyebab terjadinya kesalahan ini:

  • Kondisi A: Terdapat perbedaan nomenklatur antara Dapodik dengan SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis “SD Negeri 4 Pagi”, sedangkan di SIASN/e-Kinerja tertulis “SDN 4 Pagi”).
  • Kondisi B: Unor dari pegawai belum diperbarui di SIASN/e-Kinerja (contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang baru “SD Negeri 5 Petang”, namun di SIASN/e-Kinerja masih terdata sekolah yang lama “SD Negeri 7 Pagi”).
  • Kondisi C: Unor dari pegawai belum diperbarui di Dapodik (contoh: di Dapodik tertulis sekolah yang lama “SD Negeri 9 Petang, namun di SIASN/e-Kinerja sudah terdata sekolah yang baru “SD Negeri 13 Pagi”)

Jika Pegawai masuk dalam Kondisi A: Pegawai dapat melanjutkan proses Sinkron PMM.

Jika Pegawai masuk ke dalam Kondisi B atau Kondisi C: Pegawai diharapkan melakukan perbaikan data terlebih dahulu sesuai dengan Tindak Lanjut dan mencoba kembali Sinkron PMM setelah perbaikan data dilakukan.

3677902357084136779023562905

36779054908185

Tindak Lanjut

Perbaikan dilakukan oleh admin instansi di e-Kinerja dan SIASN.

  • Dalam Kondisi A: Admin instansi dapat mengetahui perbedaan nama unor yang terdapat di PMM melalui menu Log Sinkronisasi PMM di e-Kinerja. Admin kemudian dapat melakukan pembaruan nama unor pada menu Manajemen Unor.
  • Dalam Kondisi B: Admin instansi dapat melakukan pembaruan unor dari pegawai melalui menu Manajemen Pegawai di e-Kinerja.

Perbaikan dilakukan oleh Operator Sekolah.

  • Dalam Kondisi C: Guru melaporkan perpindahan sekolah kepada Operator Sekolah mengenai perpindahan sekolah yang terjadi. Operator Sekolah kemudian dapat memperbarui data sekolah yang sesuai di Dapodik.

#5 – Unit Kerja atasan tidak ditemukan

Unit organisasi (unor) dari pegawai terkait di e-Kinerja tidak memiliki unit kerja atasan.

Tindak Lanjut

Perbaikan dilakukan oleh Admin Instansi di e-Kinerja:

  • Periksa Unor: Admin Instansi memastikan bahwa seluruh unit organisasi (unor) sekolah di e-Kinerja memiliki unit kerja atasan yang sesuai melalui menu Manajemen Unor.
  • Perbaikan Unor: Menu Manajemen Unor: Admin Instansi menggunakan menu Manajemen Unor untuk memeriksa dan menambahkan unit kerja atasan pada seluruh unor sekolah yang tidak memilikinya.
  • Sinkronisasi Ulang: Setelah perbaikan dilakukan, Admin Instansi dapat mencoba kembali proses menekan Sinkro PMM di e-Kinerja untuk memastikan bahwa semua data telah diperbarui dan tersinkronisasi dengan benar.

#6 – xApiKey does not exists in whitelist

Terdapat maintenance di aplikasi e-Kinerja sehingga tidak dapat mengambil data PMM untuk sementara waktu.

36779054908825

Tindak Lanjut

  • Tindak lanjut dilakukan oleh tim pengembang e-Kinerja berdasarkan laporan dari pegawai:

Pelaporan Error oleh Pegawai: Pegawai yang mengalami pesan error di e-Kinerja melakukan screenshot dan mencatat waktu kejadian untuk dilakukan pelaporan ke HelpDesk BKN.

Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN: Pegawai mengirimkan screenshot pesan error beserta waktu kejadian kepada helpdesk BKN melalui tautan: https://support-siasn.bkn.go.id/ .

#7 – Data status kepegawaian di PMM tidak terdaftar sebagai ASN

Error jenis ini berpotensi muncul pada pegawai yang belum terdaftar sebagai ASN berdasarkan data PMM

Tindak Lanjut:

  • Pegawai melakukan pengecekan data status kepegawaian di Dapodik.
  • Pegawai meminta bantuan operator Dapodik agar melakukan pembaruan status kepegawaian menjadi salah satu dari: PNS / PPPK / CPNS / PNS Diperbantukan
  • Setelah beberapa hari, data status kepegawaian dari pegawai akan diperbarui dan proses Sinkro PMM dapat kembali dicoba.
  • Jika setelah 1 minggu proses Sinkro PMM belum dapat dilakukan, harap hubungi Pusat Bantuan PMM untuk edukasi tindak lanjut.

#8 – Unexpected period value

Untuk sementara waktu, terdapat isu teknis dalam sinkronisasi data dengan PMM

36779054897177

Tindak Lanjut:

1. Pelaporan oleh Pegawai:

  • Pegawai melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di aplikasi e-Kinerja.

2. Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:

#9 – Request failed with status code 500

Terdapat isu teknis sinkronisasi data dengan PMM untuk sementara waktu

36779023564953

Tindak Lanjut:

Pelaporan oleh Pegawai:

  • Pegawai melaporkan masalah dengan melakukan screenshot atas pesan error yang terjadi di e-Kinerja.

Pengiriman Laporan ke Helpdesk BKN:

#10 – Data PNS ID belum padan antara SIASN dengan PMM

Diperlukan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN

39131601166105

Tindak Lanjut

Jika mengalami kendala gagal sinkron di E-Kinerja dengan notifikasi Gagal melakukan sinkro PMM dikarenakan Data PNS ID belum pada antara SIASN dengan PMM, maka  Anda dapat mengikuti langkah-langkah tindak lanjut berikut:

1. Periksa Data Kependudukan:

  • Pastikan data kependudukan/identitas (NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir, dll.) pada Dukcapil sudah sesuai.

2. Koordinasi dengan Operator Sekolah:

  • Anda dapat berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk memastikan data pada Dapodik dan Verval PTK. Jika perlu, hubungi Admin Instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian untuk memastikan bahwa data di SIASN sudah sesuai dengan Dukcapil.

3. Pemutakhiran Data Kepegawaian:

  • Jika menemukan ketidaksesuaian data kepegawaian (NIP, Nama Atasan, NPSN, Nama Sekolah, dll.) di Verval PTK atau data BKN/SIASN, lakukan pemutakhiran data di Sistem BKN. Silahkan hubungi Operator Sekolah atau bagian kepegawaian di instansi Anda untuk melakukan pengecekan ulang dan memastikan bahwa pemutakhiran data yang diinput sudah sesuai.
  • Jika Anda mengalami kendala saat melakukan pemutakhiran data di Sistem BKN, Anda juga dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan HelpDesk BKN pada tautan berikut: https://support-siasn.bkn.go.id/.

4. Tunggu Proses Pembaruan Data:

  • Setelah melakukan pemutakhiran data, harap menunggu proses pembaruan data kependudukan maupun kepegawaian dengan estimasi 3 hari ke depan.

Jika setelah pemutakhiran data Anda masih mengalami kendala seperti “Data Pribadi tidak padan,” “Data Sekolah tidak padan,” atau “Data Atasan tidak padan,” Anda dapat melakukan konsultasi dengan Admin BKD untuk memperbaiki data yang tidak padan. Pastikan untuk merujuk pada Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM saat melakukan perbaikan.

Setelah melakukan pemutakhiran data, Anda dapat menunggu dengan estimasi waktu pembaruan selama 3 hari ke depan.

#11 – JavaScript Error: Type Error : cannot read properties of undefined(reading ‘unor_id’)

36779023575193

Tindak Lanjut

  • Pegawai dapat menginfokan ke Admin Instansi terkait untuk menambahkan pegawai ke e-Kinerja, di menu Admin Manajemen Ekinerja.

#12 – SKP yang ada memiliki Unor yang berbeda dengan Pegawai saat ini

36779054913561

Tindak Lanjut

  • Jika unor SKP sebelumnya salah, maka Anda dapat melanjutkan sinkron dengan mengklik “Tetap Lakukan Sinkro
  • Jika unor SKP sebelumnya betul, dan ternyata pindah unor baru mohon jangan mengklik “Tetap Lakukan Sinkro” dikarenakan SKP tersebut akan terhapus. Pindahkan unor yang sesuai di e-Kinerja dan lakukan Sinkro PMM setelah pemindahan berhasil.

#13 – Pengguna PMM tidak dapat menambah SKP setelah tahun 2023, silahkan buat SKP di PMM/sinkrodata PMM

Tindak Lanjut

  • Untuk membuat SKP, hanya bisa dilakukan dengan melakukan sinkron data PMM. Jika pegawai tidak merasa sebagai pengguna PMM, mereka dapat menghubungi Admin e-Kinerja di instansi terkait untuk dihapus dari pengguna PMM di e-Kinerja.

#14 – Tidak ada RHK yang terdeteksi di PMM

Tindak Lanjut

  • Pastikan SKP yang diajukan ke Atasan sudah diSetujui atasan dan disepakati

Pesan Error di Guru

#15- Data SKP Organisasi belum dibuat oleh atasan

Atasan guru (Kepala Sekolah) pada unor terkait belum membuat SKP di e-Kinerja

36779054901017

Tindak Lanjut

Atasan Guru (Kepala Sekolah) atau Admin Instansi dapat memperbaiki di e-Kinerja dengan dua opsi berikut:

  • Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.
  • Opsi B: Admin Instansi melakukan sinkronisasi PMM untuk Kepala Sekolah terkait di e-Kinerja.

Jika Sinkron PMM untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil, baik guru maupun Admin Instansi dapat mencoba kembali tombol Sinkro PMM di e-Kinerja.

#16 – Atasan Pegawai tidak sama dengan data PMM

Terdapat perbedaan data Kepala Sekolah yang terdaftar di PMM dengan yang ada di e-Kinerja/SIASN

36779054901785

Tindak Lanjut

Admin Instansi melakukan perbaikan data di e-Kinerja dan SIASN dengan langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi Perbedaan Atasan:

  • Admin Instansi menggunakan menu Log Sinkronisasi PMM di e-Kinerja untuk mengetahui perbedaan atasan yang terdapat di PMM.

2. Pembaruan Data Atasan:

  • Setelah mengetahui perbedaan atasan, Admin Instansi melakukan pembaruan data atasan unor di e-Kinerja dan SIASN sesuai dengan informasi yang ada di PMM.

3. Sinkron PMM untuk Pegawai Terkait:

  • Setelah dilakukan pembaruan data, maka Admin Instansi dapat melakukan sinkron PMM untuk pegawai terkait, sehingga data yang tersinkronisasi di e-Kinerja dan SIASN menjadi akurat.

#17 – Tidak ada RHK yang bisa dikaitkan

Terdapat RHK Kepala Sekolah yang belum sesuai dengan konten RHK di PMM

36779054903193

Tindak Lanjut

Atasan Guru (Kepala Sekolah) atau Admin Instansi dapat memperbaiki data di e-Kinerja dengan dua opsi berikut:

  • Opsi A: Kepala Sekolah melakukan sinkronisasi di e-Kinerja, berdasarkan informasi yang diberikan oleh guru.
  • Opsi B: Jika Sinkron PMM untuk Kepala Sekolah di e-Kinerja berhasil,

Pesan Error di Guru sebagai Plt. Kepala Sekolah

#18 – Pegawai tidak memiliki SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah di PMM.

Terdapat Pegawai tidak memiliki SKP sebagai PLt. Kepala Sekolah di PMM

36779054909721

Jika saat mengklik tombol “Sinkro data PLT PMM”, data pegawai di PMM tidak terdaftar sebagai PLT, maka lakukan tindak lanjut di bawah ini:

Tindak Lanjut

  • Silakan cek kembali akun PMM untuk memastikan apakah pegawai sudah terdaftar sebagai Plt. atau belum. Jika belum, perbaikan data perlu dilakukan di sisi PMM.

Baca : Panduan Cara Sinkro Penilaian Final di E-Kinerja

#19 – Pegawai tidak terdaftar sebagai Plt. kepala Sekolah di e-Kinerja

Jika data sebagai PLT di PMM sudah sesuai tetapi di e-Kinerja belum terdaftar sebagai PLT, maka akan muncul error seperti gambar di bawah

36779054912153

Tindak Lanjut

  • Silakan menginformasikan kepada Admin Instansi untuk menambahkan Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah.

#20 – Jumlah SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah di PMM tidak sesuai dengan data Plt.Kepala Sekolah di E-kinerja.

Jika jumlah data sebagai Plt. di PMM berbeda dengan di e-Kinerja, misalnya pegawai terdaftar sebagai Plt. di 2 sekolah di PMM, tetapi hanya terdaftar sebagai Plt. di 1 sekolah di e-Kinerja, akan muncul error seperti gambar di bawah.

36779054910617

Tindak Lanjut

  • Silahkan menghubungi admin e-Kinerja jika memang data sebagai Plt. masih kurang agar bisa ditambahkan.

Demikian jenis-jenis pesan error sinkro di E-Kinerja dan cara mengatasinya. Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca