MediaBagi.com. Fleksibilitas kerja ASN diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Simak ulasan mengenai jenis fleksibiltas kerja ASN berikut ini.
Fleksibilitas kerja ASN merupakan pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Fleksibilitas kerja ASN diwujudkan melalui Flexible Work Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi, termasuk rumah, kantor vertikal, atau tempat lain yang telah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN untuk menyesuaikan jam kerja dan lokasi kerja, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di dalam pelaksanaan FWA, ASN tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja. Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tersebut, dinyatakan bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat. Sedangkan jam Kerja Instansi Pemerintah di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat, yaitu: (a) hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan (b) selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Jam kerja Pegawai ASN dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jenis Fleksibilitas Kerja ASN

Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan menteri PANRB tersebut adalah mengenai jenis fleksibilitas kerja ASN.
Di dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN disampaikan bahwa jenis Fleksibilitas Kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi; dan/atau fleksibel secara waktu.
1. Fleksibiitas Kerja Secara Lokasi
Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
1. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
2. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
3. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:
a. Pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; atau
b. Pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.
2. Fleksibiitas Kerja Secara Waktu
Fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibel secara waktu meliputi :
a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau
b. Fleksibilitas Kerja dinamis.
Fleksibilitas Kerja sif merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu.
Fleksibilitas Kerja dinamis adalah pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.
Demikian ulasan mengenai jenis fleksibilitas Kerja ASN sesuai Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Semoga bermanfaat.***