Jam Kerja Pegawai Kemenag Selama Ramadan 2025
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru tentang jam kerja pegawai Kemenag selama Ramadan 2025 berikut ini.
Di dalam upaya menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE.8 tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1446 H.
Surat edaran yang terbit tanggal 28 Februari 2025 ini bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadhan 1446 H agar pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan efektif dan efisien.
Ketentuan Jam Kerja Pegawai Kemenag Selama Ramadan 2025

Berikut adalah ketentuan Jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan 1446 Hiriah/2025 Masehi.
1. Jam kerja di satuan kerja yang memberlakukan 5 hari kerja
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu Istirahat 30 menit, mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 12.30.
Sedangkan khusus untuk hari Jum’at, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
2. Jam kerja di Satuan kerja yang memberlakukan 6 hari kerja
Jam kerja pada satuan kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 dan waktu Istirahat 30 menit, dari pukul 12.00 sampai dengan 12.30.
Untuk hari Jum’at, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 H memenuhi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Jam kerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan zona wilayah masing-masing satuan kerja. Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktifitas, capaian kinerja pegawai, kinerja organisasi dan menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.
Baca : 3 Langkah Kemenag Percepat Pencairan TPG Bagi Guru Madrasah pada Akhir Maret 2025
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE.8 tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***