MediaBagi.com. Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai. Simak jadwal PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI juga secara resmi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi.
Baca : Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengharapkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepala madrasah negeri maupun swasta, hingga pimpinan lembaga pendidikan lainnya, untuk segera menyampaikan dan mensosialisasikan Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan dapat dilakukan secara luring maupun daring melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, guna memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku.
Selain sosialisasi juknis, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menekankan pentingnya koordinasi kebijakan di tingkat wilayah agar pelaksanaan PPDB dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan pemantauan secara periodik juga menjadi hal yang ditekankan untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai dengan peraturan dan mencegah potensi pelanggaran.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan, setiap kantor wilayah diharapkan membentuk kepanitiaan atau tim khusus yang bertugas mengawasi dan memfasilitasi jalannya proses PPDB.
Selain itu, kanal pengaduan akan disediakan di setiap wilayah untuk menampung masukan dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan PPDB.
PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah langkah penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan Islam yang berkualitas. PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menjadi momentum untuk memperkuat mutu pendidikan madrasah di Indonesia.

Ketentuan Umum PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Di dalam Juknis PPPDM Tahun Ajaran 2025/2026, disampaikan beberapa ketentuan umum PPDB Madrasah, antara lain sebagai berikut.
1. Pelaksanaan
PPDBM Tahun Ajaran 2025/2025 dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. Asas Pelaksanaan
. PPDBM harus memenuhi asas-asas berikut.
a. Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
c. Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
d. Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat.
e. Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
3. PPDB Madrasah Berasrama
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
4. Jalur PPDBM
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur berikut.
a. Jalur Reguler.
b. Jalur Prestasi.
c. Jalur Afirmasi.
5. Kuota Penerimaan
a. Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
b. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima
6. Akses Pendaftaran untuk Peserta Didik Kurang Mampu dan PDBK
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
a. kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Program Keluarga Harapan (PKH);
c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan peserta didik dinyatakan sebagai PDBK berdasarkan:
a. menetapkan/keterangan dari psikolog/profesional;
b. dokter spesialis;
c. surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).
Jadwal PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan linimasa pelaksanaan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026. Dengan ditetapkannya linimasa ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dapat mempersiapkan diri.
Berikut ini adalah jadwal PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya.
1. Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama
Seleksi PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui jalur PPDBM Nasional Bersama akan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan April 2025.
2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama
Seleksi PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026 untuk Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama dilaksanakan selama Februari hingga Mei 2025.
3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi)
Seleksi PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 untuk Madrasah Negeri dan Swasta jalur prestasi, reguler, dam afirmasi diselenggarakan pada bulan Februari sampai dengan Juli 2025.
4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta
Pelaksanaan daftar ulang Madrasah Negeri dan Swasta pada bulan April hingga Juni 2025
Baca : Tata Cara Seleksi PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi mengenai jadwal PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.***