MediaBagi.com. Salah satu perubahan terbaru dalam struktur jabatan pendidikan dengan diberlakukannya Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan dialihkan ke guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah ini merupakan langkah besar dari Pemerintah, karena selama ini JF Pengawas Sekolah terpisah dan sekarang terintegrasi ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Di dalam kebijakan baru ini, guru akan diberi tugas tambahan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan, untuk memperkuat kualitas pendidikan di berbagai jenjang.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan ruang lingkup yang lebih luas dalam rangka mewujudkan peran guru guna meningkatkan sumber daya manusia.
DI dalam Peraturan ini, Jabatan Fungsional Guru diartikan sebagai jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sesuai definisi Jabatan Fungsional Guru tersebut, maka perubahan yang dilakukan pemerintah dengan menghapus Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan mengalihkannya ke tugas tambahan guru sebagai pendamping satuan pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Dengan menggabungkan berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional guru, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam mendampingi dan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Tugas pengawas sekolah yang sebelumnya mencakup pengawasan dan pembinaan kini dialihkan ke dalam tugas jabatan fungsional guru. Meskipun istilah pengawas sekolah dihapus, tugas pengawasan tetap dijalankan melalui mekanisme pendampingan satuan pendidikan.
Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mengoptimalkan peran tenaga pendidikan di lapangan.
Menurut Pasal 23 Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan penyesuaian jabatan dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini diterbitkan. Penyesuaian ini mencakup pengalihan jabatan pengawas sekolah ke jabatan fungsional guru, termasuk penyelarasan angka kredit yang telah diperoleh dari jabatan sebelumnya.
Sebagai kompensasi atas perubahan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada para mantan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar untuk mendapatkan sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun. Sertifikat ini akan memberikan mereka hak atas tunjangan profesi guru, sebuah insentif yang menjadi angin segar bagi tenaga pendidik nonformal yang terdampak peraturan ini.
Hal menariknya, pengawas sekolah yang telah mencapai jabatan ahli utama tetap akan menjabat hingga batas usia pensiun, yakni 65 tahun. Mereka akan terus berkontribusi dalam dunia pendidikan melalui peran sebagai pendamping satuan pendidikan, meski dengan nama jabatan yang telah diubah.
Perubahan ini juga memberikan peluang baru bagi penilik dan pamong belajar untuk lebih terlibat dalam dunia pendidikan formal. Dengan tugas dan peran yang lebih terintegrasi, mereka diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pengembangan pendidikan di berbagai jenjang.
Penghapusan jabatan fungsional pengawas sekolah di Indonesia didasarkan pada beberapa alasan strategis, antara lain sebagai berikut.
Alasan Utama
1. Rasionalisasi Struktur Organisasi: Mengurangi lapisan birokrasi dan memperkuat efisiensi pengelolaan pendidikan.
2. Peningkatan Efektifitas Pengawasan: Mengalihkan fokus dari pengawasan administratif ke pengawasan akademik dan pendidikan.
3. Penguatan Peran Guru: Memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Alasan Operasional
1. Keterbatasan Sumber Daya: Mengurangi beban biaya operasional dan mengalokasikan sumber daya ke bidang lain.
2. Tumpang Tindih Tugas: Menghilangkan tumpang tindih tugas antara pengawas sekolah dan kepala sekolah.
3. Pengembangan Kapasitas Guru: Meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Alasan Strategis
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kurikulum.
2. Pengembangan Sekolah Mandiri: Memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola proses pendidikan.
3. Pengintegrasian Teknologi: Mengintegrasikan teknologi dalam proses pendidikan dan pengawasan.
Semoga dengan penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan mengalihkannya ke tugas tambahan guru sebagai pendamping satuan pendidikan ini dapat mewujudkan sistem pendidikan yang lebih efisien dan terintegrasi.***.