Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DI dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif, dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

l. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Sosial;

4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

6. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

7, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

8. Menteri Keuangan;

9. Menteri Komunikasi dan Digital;

10. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

11. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;

12. Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;

13. Menteri Agama;

14. Kepala Badan hrsat Statistik;

15. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;

16. Kcpata Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan;

17. Direktur Utama Badan penyelenggara Jaminan- Sosiat Kesehatan; dan

18. Direktur Utama Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Untuk :

KESATU : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, _dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.

KEDUA : Mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional, meliputi:

a. penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala;

b. peningkatan/interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian / lembaga; dan

c. pengembangan teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman.

Baca : Perbedaan Siswa Kelompok Desil 1 dan Desil 2 pada Sekolah Rakyat

KETIGA : Menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) kepada Badan Pusat Statistik dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.

KEEMPAT : Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

….

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan