MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mencanangkan program Hari Belajar Guru. Hari Belajar Guru merupakan program peningkatan kompetensi Guru melalui kelompok belajar.
Kompetensi guru merujuk pada kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dimiliki guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kompetensi guru mencakup kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan kemampuan guru menjadi teladan yang baik baik peserta didik.
Kompetensi pedagogik berhubungan dengan kemampuan guru dalam memahami peserta didik, merancang pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar.
Kompetensi sosial ditunjukkan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Sedangkan kompetensi profesional dapat dilihat dari kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Melihat semakin pentingnya kompetensi guru seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, maka Kemendikdasmen mencanangkan program Hari Belajar Guru.
Informasi mengenai Hari Belajar Guru ini disampaikan oleh Kemendikasmen melalui Surat Edaran Nomor 5684/MDM.BI/HK 04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Surat Edaran tentang Hari Belajar Guru yang diterbtkan tanggal 26 Maret 2025 tersebut mengamanatkan agar guru dan kepala satuan pendidikan untuk memanfaatkan waktu satu hari untuk belajar Bersama. Di dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana guru memiliki kewajiban untuk terus mengembangkan kompetensinya.
PKB guru tersebut dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.

Tujuan Hari Belajar Guru
Hari Belajar Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai ujung tombak pendidikan yang memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus berkarakter dan berdaya saing tinggi.
Hari Belajar Guru dilaksanakan dalam bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan secara terstruktur dan terjadwal.
Bentuk kegiatannya adalah melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan resmi atau kelompok belajar.
Kelompok belajar yang dimaksud, antara lain : Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Kebijakan Kemendikdasmen mencanangkan Hari Belajar Guru melalui Kelompok Belajar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya kompetensi profesionalnya.
Komunitas belajar menjadi wadah yang efektif untuk tidak sekadar meningkatkan kompetensi guru, tetapi juga meningkatkan mutu pendidikan.
Melalui kelompok belajar, guru dapat mengembangkan kemampuan profesionalisme, dengan saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pembelajaran.
Di dalam kelompok belajar, kompetensi guru daoat meningkat melalui melalui kolaborasi dan diskusi. Kelompok belajar juga mendorong guru untuk berinovasi dan mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif dan efektif.
Pada akhirnya, dengan terciptanya guru berkualitas, akan mampu meningkatkan mutu pendidikan secara signifikan.
Fasilitas dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan dalam Hari Belajar Guru akan difasilitasi melalui berbagai wadah profesional, sebagai berikut.
1. Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang PAUD dan SD,
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK,
3. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Fokus utama dari kegiatan Hari Belajar Guru ini adalah mendukung Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) guru, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PKB Guru dipandang sebagai pilar penting dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Di dalam mengoptimalkan kegiatan PKB Guru, maka diperlukan waktu belajar kolektif kolegial untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat.
Pada prinsipnya, kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.
Guru dan Kepala Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan penjadwalan Hari Belajar Guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada kelompok belajarnya.
Pembiayaan
Pelaksanaan Hari Belajar Guru melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (in) ini dapat dibiayai menggunakan beberapa sumber dana berikut.
1. Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP PAUD),
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
3. BOP Kesetaraan (reguler maupun kinerja),
4. Sumber dana sah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Daerah juga dapat memberikan dukungan agar kebiasaan guru untuk belajar dapat membudaya, sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru itu sendiri. Apabila kompetensi guru meningkat, pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembelajaran dan karakter murid.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan gerakan kolektif nasional untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sejati. Dengan semangat ini, diharapkan transformasi pembelajaran di sekolah akan berlangsung secara alami, berkelanjutan, dan bermakna.***