Hari Belajar Guru, Program Baru Kemendikdasmen Untuk Ciptakan Guru Pembelajar Sejati

MediaBagi.com. Program Hari Belajar Guru menjadi terobosan baru Kemendikdasmen untuk meningkatkan kompetensi guru. Kompetensi guru adalah kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dimiliki guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri dari empat kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional,

1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;

2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;

3. Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri;

4. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Melihat semakin pentingnya kompetensi guru seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, maka Kemendikdasmen merancang program Hari Belajar Guru tersebut,

Hari Belajar Guru, Program Baru Kemendikdasmen Untuk Ciptakan Guru Pembelajar Sejati
Hari Belajar Guru, Program Baru Kemendikdasmen Untuk Ciptakan Guru Pembelajar Sejati
Rencananya, program Hari Belajar Guru ini akan dilakukan dalam bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

Bentuk kegiatannya adalah melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan resmi atau kelompok belajar secara terstruktur dan terjadwal.

Program Hari Belajar Guru melalui PKB Guru ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi  berkelanjutan  (PKB)  sejalan  dengan  perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Melalui program Hari Belajar Guru, guru dan kepala satuan pendidikan diharapkan dapat memanfaatkan waktu satu hari untuk belajar Bersama.

Informasi tentang program kebijakan baru ini disampaikan oleh Kemendikasmen melalui Surat Edaran Nomor 5684/MDM.BI/HK 04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Di dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga menekankan mengenai pentingnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru. PKB guru ini nantinya tidak hanya dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.

Baca : Surat Edaran Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru

Program Hari Belajar Guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru untuk mencetak generasi penerus berkarakter dan berdaya saing tinggi. Bentuk kegiatan Hari Belajar Guru melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan resmi atau kelompok belajar.

Dengan demikian, kegiatan dalam Hari Belajar Guru dapat difasilitasi melalui berbagai wadah profesional, sebagai berikut.

1. Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang PAUD dan SD,

2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK,

3. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Kebijakan Kemendikdasmen mencanangkan Hari Belajar untuk Guru melalui Kelompok Belajar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya kompetensi profesionalnya.

Fokus utama dari kegiatan Hari Belajar untuk guru ini adalah mendukung Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) guru. PKB Guru menjadi pilar penting dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Untuk mengoptimalkan kegiatan PKB Guru, diperlukan waktu belajar kolektif kolegial untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat.

Waktu Hari Belajar Guru melalui PKG Guru ini perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.

Guru dan Kepala Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan penjadwalan Hari Belajar Guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada kelompok belajarnya.

Pelaksanaan Hari Belajar Guru melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dapat dibiayai menggunakan beberapa sumber dana berikut, seperti dana BOP PAUD, dana BOS, dana BOS Kesetaraan, dan sumber dana sah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Upaya konsisten untuk menghadirkan ekosistem belajar berkelanjutan merupakan langkah strategis di tengah cepatnya perkembangan di sejumlah bidang.

Kemendikdasmen berharap agar kebijakan untuk menyelenggarakan Hari Belajar Guru ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Dengan ekosistem belajar yang tumbuh dari semangat kolegialitas dan kolaborasi, para guru akan semakin profesional dan berkualitas.

Hari Belajar Guru bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menciptakan “Guru Pembelajar Sejati” yang berdaya saing dan berdampak nyata bagi masa depan pendidikan Indonesia.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan