MediaBagi.com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instasi pembina pelayanan publik telah menyelenggarakan kampanye publik untuk mendorong dan menggelorakan penyelenggaraan pelayanan publik inklusif. Kampanye Pelayanan Publik Inklusif ini bertajuk ‘Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, Untuk Kita Semua’.
Kampanye publik ini diselenggarakan pada Minggu, 15 Desember 2024 di Kantor Kementerian PANRB serta diikuti dengan gerak jalan santai di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain diikuti oleh pegawai Kementerian PANRB, kampanye ini juga turut diikuti oleh berbagai organisasi dan komunitas penyandang disabilitas.
Organisasi dan komunitas tersebut diantaranya adalah Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI); Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni); Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN); dan FORMASI Disabilitas Jakarta. Selain itu, juga dihadiri oleh perwakilan dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS); Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI); Pemberdayaan Tuli Buta Indonesia (PELITA); Ikatan Sindroma Down Indonesia (ISDI); serta Forum ASN Inklusif.
Acara kampanye pelayanan publik inklusif ini juga menghadirkan berbagai ragam booth, seperti booth dari Puskesmas Senen; Pusat Bahasa Isyarat Indonesia DKI Jakarta; PJS; Pijat Tunanetra dari Pertuni dan PELITA; dan Mata Hati koffie (Barista Tunanetra). Hadir juga booth informasi dan pelayanan dari Forum ASN Inklusif; Kementerian Keuangan; LAPOR; serta Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemerintah diwajibkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan layanan bagi seluruh masyarakat, termasuk kepada kelompok rentan. Di dalam sambutannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan bahwa pelayanan publik tidak hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga menghormati hak setiap individu untuk memperoleh akses yang adil.
“Oleh karena itu, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan yang harus diwujudkan di semua lini pelayanan,” ujar Menteri Rini dalam Kampanye Publik: Pelayanan Publik Inklusif, di Jakarta, Minggu (15/12).\
Adapun kelompok rentan berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
“Pelayanan publik yang inklusif adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” ungkap Menteri Rini.
Diharapkan, acara ini menjadi langkah awal yang kuat untuk mempercepat transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” tutur Menteri Rini.
Apresiasi juga disampaikan Menteri Rini kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut, seperti para mitra, dan seluruh elemen masyarakat yang berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Di dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemenuhan fasilitas pelayanan publik bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas. Menurutnya, kelompok rentan harus diberikan atensi dan dukungan penuh.
“Saya selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ingin memberikan support sepenuhnya agar infrastruktur di Indonesia bisa mendukung para penyandang disabilitas,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa dirinya beserta jajaran akan segera mengadakan rapat koordinasi agar fasilitas publik termasuk transportasi bisa sangat mendukung para penyandang disabilitas dan berdampak langsung pada masyarakat di seluruh Tanah Air.
Dalam kesempatan itu juga, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB yang terus berupaya dalam memperjuangkan hak kelompok rentan.
“Hari ini Kementerian PANRB betul-betul memahami bagaimana kewenangan dan kewajiban dasar dari negara untuk memuliakan dan memajukan kelompok disabilitas sebagai suatu komunikasi sebagai warga negara Indonesia yang sama dan setara,” ujarnya.
Menurutnya penguatan sumber daya manusia (SDM) disabilitas menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan dalam poin keempat Asta Cita. “Secara tegas dan eksplisit menuliskan kata disabilitas, artinya, disabilitas ditempatkan dilindungi pemerintah. Memenuhi dan melindungi kelompok disabilitas telah tercantum dalam Undang-undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ungkapnya.***