MediaBagi.com. Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Resmi dihapus di Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai 1 Januari 2025.
Mulai tanggal 1 Januari 2025, fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PPM resmi dihapus. Kebijakan penghapusan fitur ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan dari pengguna PMM tersebut, khususnya dari kalangan Guru dan Kepala Sekolah yang selama ini bergantung pada fitur tersebut.
Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.
Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM disediakan untuk mendukung pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah.
Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah selama ini menjadi bagian penting dari evaluasi tahunan Guru dan juga Kepala Sekolah, telah resmi dihapus dari PMM per tanggal 1 Januari 2025.
Sebelumnya, fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2024 masih dapat diakses di PMM hingga 31 Desember 2024. Pada saat itu, Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi (PKO) untuk sekolah-sekolah di bawah naungannya.
Penetapan PKO tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan memberikan Predikat Tahunan kepada para guru berdasarkan rekomendasi Kementerian. Namun, mulai 1 Januari 2025, fitur tersebut sudah tidak lagi tersedia di bagian Pengembangan Diri pada PMM.
Penghapusan ini menjadi sumber kebingungan, terutama bagi kepala sekolah yang belum sempat menyelesaikan penetapan Predikat Tahunan bagi para guru.
Selain itu, keputusan ini juga memicu diskusi hangat di beberapa grup komunitas guru. Banyak pengguna memiliki pandangan berbeda terkait alasan di balik langkah ini.
Sebagian pengguna menduga bahwa fitur tersebut akan dialihkan ke sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada pula yang beranggapan bahwa penghapusan fitur ini merupakan langkah awal untuk mengurangi beban administrasi guru, bahkan sebagai indikasi bahwa PMM akan dihentikan sepenuhnya.
Baca : Tahapan Sinkronisasi PMM di E-Kinerja
Sementara itu, beberapa pihak percaya bahwa penghapusan ini hanya bersifat sementara sebagai persiapan untuk model baru pengelolaan kinerja.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan alasan di balik penghapusan fitur ini. Penghapusan fitur ini tentu berdampak pada proses evaluasi kinerja di tingkat sekolah. Guru yang belum mendapatkan predikat tahunan mungkin harus menunggu lebih lama untuk kejelasan. Kepala sekolah juga merasa perlu segera mengetahui sistem pengganti agar tidak terjadi kekosongan administrasi.
Meski demikian, guru dan kepala sekolah diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu informasi resmi dari Kementerian terkait keberlanjutan pengelolaan kinerja ini.
Untuk menyikapi perubahan ini, berikut langkah yang disarankan:
1. Pantau Informasi Resmi – Selalu periksa situs resmi Kemendikdasmen atau notifikasi di PMM untuk mendapatkan informasi terbaru.
2. Diskusi dengan Rekan Sejawat – Manfaatkan forum guru untuk bertukar informasi dan strategi menghadapi perubahan ini.
3. Siapkan Diri untuk Sistem Baru – Jika benar akan ada sistem baru, pastikan untuk mempelajari panduan dan mengikuti pelatihan yang disediakan.
Informasi terkini untuk akses menuju Pengelolaan Kinerja per 1 Januari 2025 kini tidak lagi melalui aplikasi PMM (aplikasi terinstal misal di Android), untuk PMM via web browser tetap tersedia menunya (untuk sementara waktu). Akses terkini untuk PKG, PKKS melalui browser dengan url: https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.
Kejelasan mengenai perubahan ini sangat dinantikan, mengingat fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung proses penilaian dan pengembangan profesional tenaga pendidik. ***