MediaBagi.com. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 sebentar lagi akan dilaksanakan. Berikut ini adalah pertanyaan yang sering muncul atau FAQ tentang SPMB 2025.
FAQ tentang SPMB 2025 ini berisi tanya jawab terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Melalui Tanya Jawa seputar SPMB ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai penyempurna dari kebijakan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
Adapun isi dari FAQ tentang SPMB 2025 adalah sebagai berikut.
A. UMUM
[1] Apa itu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?
Jawab: SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
[2] Apa perbedaan SPMB dengan PPDB?
Jawab:
Secara filosofis, SPMB utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
Cakupan pengaturan lebih luas, pengaturan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan satuan pendidikan swasta, dan integrasi teknologi.
Perubahan terminologi, penekanan pada istilah “Murid”. Menggunakan istilah yang lebih inklusif, mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.

Untuk kebijakan dan implementasi:
a. Kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administratif (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
b. Pendekatan fleksibel. Memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah.
c. Dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik).
[3] Apa dasar hukum pelaksanaan SPMB?
Jawab:
a. Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Terbitnya peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Dengan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, maka Keputusan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak berlaku.
b. Selain Peraturan Menteri tersebut, acuan pelaksanaan SPMB adalah petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
[4] Apa tujuan SPMB?
Jawab:
SPMB bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Mendorong peningkatan prestasi murid.
- Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
[5] Bagaimana prinsip pelaksanaan SPMB?
Jawab:
SPMB dilaksanakan dengan prinsip:
- Objektif;
- Transparan;
- Akuntabel;
- Berkeadilan; dan
- Tanpa Diskriminasi.
[6] Satuan pendidikan apa yang harus mengikuti Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB?
Jawab:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru utamanya menjadi acuan bagi Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Namun, dalam hal terjadi kekurangan daya tampung, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan:
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (Satuan Pendidikan Swasta); dan/atau
b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dimaksud termasuk satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
[7] Apakah satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain juga harus memberikan kuota yang sama seperti satuan pendidikan negeri?
Jawab:
Pemerintah daerah melibatkan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain dalam penerimaan murid baru melalui kerja sama.
Salah satu dampak dari keterlibatan itu (SPMB Bersama), satuan pendidikan tersebut melaksanakan tahapan dan waktu pelaksanaan SPMB sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk besaran kuota yang akan disediakan di Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain menjadi kesepakatan para pihak.
[8] Apakah ada pengecualian Satuan Pendidikan dalam mengimplementasi SPMB ini?
Jawab:
Penerimaan murid baru melalui 4 jalur diberlakukan untuk SD, SMP, dan SMA (tidak termasuk TK dan SMK). Namun jalur penerimaan murid baru tersebut, dikecualikan untuk SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang merupakan:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[9] Bagaimana peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB?
Jawab:
a. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pasca penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai ketentuan.
1. Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:
- penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
- penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
- penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
- pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
- penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
- sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
2. Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas:
- pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;
- pendaftaran penerimaan Murid baru;
- seleksi penerimaan Murid baru;
- pengumuman penetapan Murid baru; dan
- daftar ulang.
3. Pasca penerimaan Murid baru:
- Integrasi data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik;
- Evaluasi
b. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon Murid di Satuan Pendidikan Swasta yang tidak dapat ditampung di Satuan Pendidikan Negeri. Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
B. PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU
[10] Bagaimana pemerintah daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru?
Jawab:
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
- sebaran Satuan Pendidikan;
- sebaran domisili calon Murid; dan
- kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
[11] Bagaimana cara penghitungan sebaran satuan pendidikan?
Jawab:
Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan:
- kondisi geografis; dan
- Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
[12] Bagaimana cara penghitungan sebaran domisili calon murid?
Jawab:
Penghitungan sebaran domisili calon Murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid. Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dilakukan dengan:
- menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;
- mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid;
- mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan
- mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid: *yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau *penyandang disabilitas.
[13] Bagaimana cara penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan?
Jawab:
Penghitungan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan:
- ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri;
- proyeksi jumlah calon Murid; dan
- ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
[14] Bagaimana dengan calon murid yang secara geografis lebih dekat dengan Satuan Pendidikan yang secara administrasi tidak berada dalam satu kecamatan?
Jawab:
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah penerimaan murid baru dengan pendekatan:
- wilayah administrasi,
- radius jarak, atau
- pendekatan lain yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Termasuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru bagi calon murid yang dianggap lebih dekat untuk mengakses layanan pendidikan dalam kecamatan yang berbeda, sepanjang dalam kewenangan pemerintah daerah tersebut.
[15] Terdapat 1 satuan pendidikan di perbatasan antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Satuan pendidikan tersebut terletak di Kabupaten B. Apakah Kabupaten B dapat melakukan penetapan penerimaan murid baru di wilayah RT Kabupaten A yang dekat dengan satuan pendidikan tersebut?
Jawab:
Apabila penetapan wilayah penerimaan dimaksud masih dalam 1 kewenangan pemerintah daerah (misalnya pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SMA), maka dapat dilakukan penetapan lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi sesuai kewenangan.
Namun, apabila penetapan yang dimaksud memiliki kewenangan yang berbeda (misalnya pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada SD dan SMP), maka perlu kesepakatan antara pihak kabupaten A dan kabupaten B.
C. JALUR PENDAFTARAN
[16] Apa saja jalur penerimaan dalam SPMB?
Jawab:
a. Jalur Domisili: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b. Jalur Afirmasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
c. Jalur Prestasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
d. Jalur Mutasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.
[17] Berapa besaran kuota persentase setiap jalur penerimaan SPMB?
Jawab:
a. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
- SD: paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
b. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
- SD: paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
c. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
- SMP: paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
d. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
[18] Apabila ditotal, persentase untuk semua jalur belum mencapai 100%. Apakah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menambahkan ke jalur mana?
Jawab:
Jumlah persentase seluruh jalur mencapai 100% (seluruh daya tampung) dengan memperhatikan ketentuan batas paling sedikit/paling banyak setiap jalur.
[19] Mengapa untuk jalur domisili, afirmasi, dan prestasi diatur ketentuan kuota paling sedikit?
Jawab: Hal ini sejalan dengan tujuan dari SPMB itu sendiri, yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dan mendorong peningkatan prestasi murid.
[20] Bagaimana cara Pemerintah Daerah menentukan besaran persentase setiap jalur penerimaan SPMB?
Jawab:
a. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan persentase kuota jalur penerimaan SPMB di wilayahnya.
b. Khusus untuk penentuan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid berdasarkan usia sekolah setiap jenjang.
c. Khusus untuk penentuan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:
- potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.
[21] Apakah calon murid hanya dapat mendaftar untuk 1 jalur penerimaan SPMB?
Jawab: Selain melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang telah ditetapkan, calon Murid dapat melakukan pendaftaran penerimaan Murid baru di luar wilayah penerimaan Murid baru sepanjang memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
D. PERSYARATAN PENDAFTARAN
[22] Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi calon murid?
Jawab:
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
a. Persyaratan umum: persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan.
b. Persyaratan khusus: persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftaran pada SD, SMP, dan SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnya.
[23] Apa saja persyaratan umum untuk pendaftaran SPMB?
Jawab:
- TK: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
- SD: berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- SMP: berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
- SMA/SMK: berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.
[24] Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Apakah perlu surat keterangan bahwa di daerah tersebut tidak ada psikolog?
Jawab:
Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur hal tersebut. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.
[25] Apakah ada batas usia bagi murid penyandang disabilitas. Jika tidak, apakah itu di dukung oleh sistem dalam hal ini di Dapodik?
Jawab:
Sesuai Pasal 15 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid: penyandang disabilitas;
- pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Hal ini diakomodir dalam Dapodik.
[26] Apakah boleh menambahkan kriteria prioritas kepada calon murid SD di bawah 7 tahun dari lulusan PAUD/TK, apabila masih ada daya tampung dari penerimaan calon murid SD 7 tahun ke atas?
Jawab:
Tidak. Untuk melanjutkan pendidikan di SD, calon murid tidak harus lulus dari PAUD/TK.
[27] Apa saja persyaratan khusus untuk masing-masing jalur?
Jawab:
Jalur Domisili:
a. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
b. Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
Jalur Afirmasi:
a. Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya).
b. Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.
Jalur Prestasi:
a. rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
b. sertifikat/piagam prestasi;
c. dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
d. dokumen lain terkait prestasi.
Jalur Mutasi:
a. Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili, atau
b. Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.
FAQ tentang SPMB 2025 selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini.***