News

FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK)

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Pertanyaan yang Sering Diajukan atau FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK).

FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) ini berisi tanya jawab seputar BPI GTK untuk memberikan pemahaman lebih lengkap tentang BPI GTK yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) selengkapnya adalah sebagai berikut.

Tujuan dan Penerima Beasiswa

Q: Apa tujuan utama dari program BPI GTK?

A: BPI GTK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualifikasi mereka melalui pendidikan tinggi.

Q: Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai penerima BPI GTK?

A: Penerima BPI GTK adalah Calon Guru dan Guru yang menempuh pendidikan pada jenjang D4/S1.

FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK)
FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK)

Persyaratan Pendaftaran

Q: Apa saja syarat umum untuk pendaftar BPI GTK D4/S1 Calon Guru?

 A:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
  2. Belum berusia 30 tahun saat mendaftar.
  3. Diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi dengan program studi yang sesuai.
  4. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip dari jenjang pendidikan sebelumnya.
  5. Belum pernah/tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.
  6. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Q: Bidang studi apa saja yang bisa didaftar untuk BPI GTK Calon Guru?

A: Program studi yang termasuk dalam kategori ini adalah Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Pendidikan Khusus/Luar Biasa, Bimbingan Konseling, dan mata pelajaran Kejuruan di SMK.

Q: Apa saja syarat umum untuk pendaftar BPI GTK D4/S1 Guru?

A:

  1. WNI yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
  2. Batas usia saat mendaftar:
    • Guru mata pelajaran umum SMA/SMK: kurang dari 47 tahun.
    • Guru mata pelajaran kejuruan: kurang dari 50 tahun.
    • Guru pendidikan luar biasa: kurang dari 55 tahun.
  3. Terdata sebagai guru di Dapodik minimal 3 tahun.
  4. Diterima sebagai mahasiswa baru program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Perguruan Tinggi yang terdaftar di sistem informasi Sierra.
  5. Menempuh pendidikan pada program studi yang relevan dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu.
  6. Belum pernah/tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.
  7. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Ketentuan Pendaftaran

Q: Di mana saya bisa mendaftar beasiswa ini?

A: Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id.

Q: Apakah ada jenis kelas tertentu yang tidak diizinkan untuk beasiswa ini?

A: Ya. Pendaftar tidak diperkenankan mengikuti pendidikan pada kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh (kecuali RPL), kelas yang tidak diselenggarakan di Perguruan Tinggi induk, kelas internasional, atau skema seleksi mandiri.

Q: Dokumen apa saja yang harus diunggah saat pendaftaran?

A: Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP/KK, LoA Unconditional, ijazah/SKL, transkrip, surat pernyataan pendaftaran, surat keterangan sehat, dan dokumen lain sesuai kategori pendaftar (calon guru/guru), selengkapnya lihat pada pedoman.

Penyaluran Dana dan Komponen Beasiswa

Q: Apa saja komponen yang ditanggung oleh beasiswa ini?

 A:

  1. Untuk Calon Guru: Biaya pendidikan dan biaya pendukung.
  2. Untuk Guru: Hanya biaya pendidikan.

Q: Berapa lama beasiswa akan diberikan?

 A:

  • BPI GTK D4/S1 Calon Guru: Paling lama 8 semester atau 48 bulan.
  • BPI GTK D4/S1 Guru (program RPL): Paling lama 4 semester atau 24 bulan.

Q: Apa saja biaya yang tidak ditanggung oleh beasiswa?

A: Beasiswa tidak menanggung biaya kuliah kerja nyata/magang, asrama, wisuda, jas almamater, baju praktikum, serta biaya pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Cuti dan Pemberhentian Beasiswa

Q: Apakah penerima beasiswa bisa mengambil cuti?

A: Ya, cuti dapat diberikan dengan izin tertulis dari Kepala Puslapdik jika ada alasan kesehatan, bencana alam, mengikuti lomba internasional, atau pendidikan di luar negeri. Namun, selama cuti, penerima beasiswa tidak akan mendapatkan dana beasiswa.

Q: Apa saja alasan yang bisa menyebabkan beasiswa saya dihentikan?

A: Beasiswa dapat dihentikan jika ditemukan ketidakbenaran dokumen, pelanggaran persyaratan, mengundurkan diri, menerima beasiswa ganda, melanggar komitmen, atau tidak menyampaikan laporan studi tanpa alasan jelas.

Sanksi

Q: Apa saja sanksi yang bisa dikenakan pada penerima beasiswa?

A: Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sebagai penerima beasiswa, dan/atau pengembalian dana beasiswa.

Q: Kapan saya harus mengembalikan dana beasiswa? A: Pengembalian dana diwajibkan jika Anda:

  • Terbukti terlibat dalam ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Terbukti menerima beasiswa dari sumber lain.
  • Diberhentikan oleh Perguruan Tinggi akibat kelalaian.
  • Berhenti atau mengundurkan diri dari pendidikan.
  • Melakukan pelanggaran integritas akademik.

Informasi dan Pengaduan

Q: Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pengaduan?

A: Anda dapat menghubungi Puslapdik melalui:

  • Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
  • Pusat Panggilan: 177
  • Surel: pengaduan@dikdasmen.go.id

Baca : Pedoman BPI GTK (Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan)

Demikian FAQ Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK).***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca