MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 5340/B.B1/GT.00.01/2024 tertanggal 2 Desember 2024 tentang Penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG
Isi dari surat edaran Penyesuaian Terkait Pendaftaran PPPK Guru bagi Lulusan PPG adalah sebagai berikut.

Yth.
Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN PPPK Guru Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan
PPG pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi :
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru.
menjadi :
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru.
Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG (https://mapping.appgtk.id)
Surat Edaran Penyesuaian Terkait Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru bagi Lulusan PPG selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***