MediaBagi.com. Berikut adalah daftar UMK 2025 pada Kabupaten Kota di Jawa Barat. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 akan ikut naik, menyesuaikan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dari gaji pokok tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tutur Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore (29/11/2024).
Baca : Daftar Lengkap UMP 2025 pada 38 Provinsi di Indonesia
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi pekerja formal, terutama karena diperkirakan mampu meningkatkan daya beli mereka. Kini, UMP rata-rata nasional akan naik dari Rp5,07 juta menjadi sekitar Rp5,39 juta di tahun 2025.
Sebelum mengumumkan kenaikan UMP 2025, Prabowo sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden H Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan kebaikan upah minimum 2025 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Baca : 5 Ketentuan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
UMK di semua provinsi termasuk di Jawa Barat akan menyesuaikan dengan aturan penetapan kenaikan upah minimum nasional tersebut. Kenaikan 6,5 persen ini juga dinilai yang tertinggi dari kenaikan upah tahun 2024 yang hanya 3,57 persen.
Apabila upah minimum naik 6,5 persen pada tahun 2025, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat akan naik dan terjadi penyesuaian atas UMK pada 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
UMP Jawa Barat tahun 2024 adalah senilai Rp 2.057.495. Dari nilai ini, sebanyak 6,5 persennya adalah Rp 133.737. UMP tahun ini tinggal ditambah 6,5 persen. Maka, UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan, Rp 2.191.232.
Daftar UMK 2025 Kabupaten Kota di Jawa Barat
Berikut ini prediksi kenaikan UMK 2025 pada Kabupaten Kota di Jawa Barat sesuai dengan rencana kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
- UMK Kota Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.
- UMK Kabupaten Karawang, dari upah saat ini Rp 5.257.834 menjadi Rp5.599.593.
- UMK Kabupaten Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515.
- UMK Kabupaten Purwakarta, dari upah saat ini Rp 4.499.768 menjadi Rp 5.558.515.
- UMK Kabupaten Subang, dari upah saat ini Rp 3.294.485 menjadi Rp 3.508.626.
- UMK Kota Depok, dari upah saat ini Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.721.
- UMK Kota Bogor, dari upah saat ini Rp 4.813.988 menjadi Rp Rp 5.126.897.
- UMK Kabupaten Bogor, dari upah saat ini Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211.
- UMK Kabupaten Sukabumi, dari upah saat ini Rp 3.384.491 menjadi Rp 3.604.482.
- UMK Kabupaten Cianjur, dari upah saat ini Rp 2.915.102 menjadi Rp 3.104.583.
- UMK Kota Sukabumi, dari upah saat ini Rp 2.834.399 menjadi Rp 3.018.634.
- UMK Kota Bandung, dari upah saat ini Rp 4.209.309 menjadi Rp 4.482.914.
- UMK Kota Сіmahi, dari upah saat ini Rp 3.627.880 menjadi Rp 3.863.692.
- UMK Kabupaten Bandung Barat, dari upah saat ini Rp 3.508.677 menjadi Rp 3.736.741.
- UMK Kabupaten Sumedang, dari upah saat ini Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.
- UMK Kabupaten Bandung, dari upah saat ini Rp 3.527.967 menjadi Rp 3.757.284.
- UMK Kabupaten Indramayu, dari upah saat ini Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237.
- UMK Kota Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685.
- UMK Kabupaten Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382.
- UMK Kabupaten Majalengka, dari upah saat ini Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632.
Baca : Daftar UMK 2025 pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
21. UMK Kabupaten Kuningan, dari upah saat ini Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519.
- UMK Kota Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.630.951 menjadi Rp 2.801.962.
- UMK Kabupaten Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.535.204 menjadi Rp 2.699.992.
- UMK Kabupaten Garut, dari upah saat ini Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.328.555.
- UMK Kabupaten Ciamis, dari upah saat ini Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279.
- UMK Kabupaten Pangandaran, dari upah saat ini Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724.
- UMK Kota Banjar, dari upah saat ini Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.
Demikian daftar UMK 2025 pada Kabupaten Kota di Jawa Barat.***