MediaBagi.com. Berikut adalah informasi mengenai daftar UMK 2025 pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah. Standar upah minimum yang berlaku di Indonesia, terdiri dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Jika sebelumnya, istilah UMR dipakai untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, semenjak berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, maka istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Perbedaan UMR, UMP. dan UMK
Apabila ditinjau dari penetapan cakupan wilayahnya, UMR, UMP, dan UMK memiliki perbedaan yang cukup mendasar. UMR (yang sekarang UMP) berlaku untuk di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.
Dari sisi besaran upah yang ditetapkan, UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup.
Sedangkan besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Sementara itu, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan UMP Tahun 2025
Untuk tahun 2025, kebijakan UMP akan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setelah bertemu Presiden H Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024).
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,”ujarnya.
Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, maka Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 naik 6,5%.
Said Iqbal menyampaikan, Pemerintah berjanji akan menaikan UMP 2025 minimal sebesar 6 sampai dengan 6,5 persen. Kemudian, nilai kenaikan upah minimun sektoral provinsi dan kabupaten atau kota ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.
“Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah min 2025 sebesar 6 persen hingga 6,5 persen,” tutur Said.
Padahal Menaker Yassierli meminta kenaikan UMP 2025 hanya 6%. “Menaker mintanya 6%, tapi Pak Presiden jadi 6,5%,” ujarnya. Buruh pun setuju dengan keputusan Presiden H Prabowo Subianto karena besaran UMP sudah mendekati yang diminta mereka yaitu 8%.
Pengumuman Kenaikan Upah Minium Nasional 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tutur Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat sore (29/11/2024).
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi pekerja formal, terutama karena diperkirakan mampu meningkatkan daya beli mereka. Kini, UMP rata-rata nasional akan naik dari Rp5,07 juta menjadi sekitar Rp5,39 juta di tahun 2025.
Sebelum mengumumkan kenaikan UMP 2025, Prabowo sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden H Prabowo Subianto.
Dikatakan Presiden H Prabowo Subianto, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan, penetapan kenaikan upah minimum tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 yang baru-baru ini ditetapkan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal.
Banyak pekerja yang bergantung pada upah minimum sebagaai acuan pendapatan mereka, sehingga peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Melalui pendekatan berbasis musyawarah, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2025
Berikut ini adalah estimasi besarnya UMK tahun 2025 pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. Apabila UMP tahun 2025 naik menjadi 6,5 persen, maka UMK tertinggi adalah di Kota Semarang, sedangkan Banjarnegara yang terendah.
Perhitungan UMP Jawa Tengah Tahun 2025 :
UMP Jawa Tengah 2024 × 6,5 persen (2.036.947×6,5%) sama dengan 132.401,555
Sehingga, UMP Jateng 2025 adalah 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.
Baca : Daftar UMK 2025 pada Kabupaten Kota di Jawa Barat
Besaran UMK tahun 2025 di Provinsi Jawa Tengah tinggal ditambahkan dengan 132.401,555 , sehingga hasil prediksinya sebagai berikut.
1. UMK Kabupaten Cilacap Rp. 2.640.247
2. UMK Kabupaten Banyumas Rp 2.363.969
3. UMK Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283
4. UMK Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475
5. UMK Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873
6. UMK Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937
7. UMK Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521
8. UMK Kabupaten Magelang Rp 2.467.478
9. UMK Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598
10. UMK Kabupaten Klaten Rp 2.368.572
11. UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488
12. UMK Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587
13. UMK Kabupaten Karanganyar Rp 2.373.209
14. UMK Kabupaten Sragen Rp 2.182.185
15. UMK Kabupaten Grobogan Rp 2.254.089
16. UMK Kabupaten Blora Rp 2.238.430
17. UMK Kabupaten Rembang Rp 2.236.168
18. UMK Kabupaten Pati Rp 2.332.350
19. UMK Kabupaten Kudus Rp 2.680.485
20. UMK Kabupaten Jepara Rp 2.610.224
21. UMK Kabupaten Demak Rp 2.940.176
22. UMK Kabupaten Semarang Rp 2.750.135
23. UMK Kabupaten Temanggung Rp 2.246.819
24. UMK Kabupaten Kendal Rp 2.783.455
25. UMK Kabupaten Batang Rp. 2.534.382
26. UMK Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653
27. UMK Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140
28. UMK Kabupaten Tegal Rp. 2.333.586
29. UMK Kabupaten Brebes Rp 2.239.801
30. UMK Kota Magelang Rp 2.281.230
31. UMK Kota Solo Rp 2.416.559
32. UMK Kota Salatiga Rp 2.533.593
33. UMK Kota Semarang Rp 3.454.826
34. UMK Kota Pekalongan Rp 2.545.138
35. UMK Kota Tegal Rp 2.376.683
Perhitungan UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tahun 2025 tersebut hanya berupa estimasi. Penetapan upah minimum akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan disesuaikan dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.***