News

Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai daftar Jemaah Haji Reguler berhak lunas tahap kedua tahun 2025 berikut ini.

Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor B-21062/DJ/Dt.II.II.1/1/HJ.00/03/2025 tentang Penyampaian Daftar  Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 1446 H/2025 M.

Berikut adalah isi surat Ditjen PHU tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 2025 yang terbit tanggal 21 Maret 2025 tersebut.

Kepada Yth:

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia

2. Pimpinan BPS Bipih

di Tempat

Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 2025
Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 2025

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih tahap kedua haji reguler tahun 1446H/2025M, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kedua akan dilaksanakan setiap hari kerja
sebagai berikut.

a. Tanggal 24 Maret s.d. 17 April 2025.

b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

2. Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kedua diambil berdasarkan urutan berikut.

a. Jemaah Haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan
sistem.

b. Jemaah Haji reguler pendamping Jemaah Haji reguler lanjut usia.

c. Jemaah Haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

d. Jemaah Haji reguler pendamping penyandang disabilitas.

e. Jemaah Haji reguler cadangan.

3. Jemaah Haji mengalami kegagalan sistem yang masuk berhak lunas tahap kesatu, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua.

4. Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada angka 3 berkeinginan melunasi, melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokir pada aplikasi SISKOHAT.

5. Adapun persyaratan Jemaah Haji untuk melunasi tahap kedua harus memenuhi syarat istitha’ah.

6. Daftar Jemaah Haji Reguler berhak lunas tahap kedua tahun 1446H/2025M dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kepada Saudara agar dapat mempersiapkan dan menyampaikan informasi kepada seluruh Jemaah Haji yang ada di wilayah masing-masing untuk terlaksananya proses pembayaran pelunasan sebagaimana mestinya

Surat Ditjen PHU tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap Kedua Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca