Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12%

MediaBagi.com. Berikut adalah daftar barang mewah yang kena tarif PPN 12%. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan yang sama juga menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ungkapnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa daftar barang mewah telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12%

Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12%
Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12%

Daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen merujuk pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023 adalah sebagai berikut.

1. Kelompok hunian mewah

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selain dikenai PPN 12% kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

2. Kelompok balon udara dan peluru

Tarif PPN 12% juga dikenakan pada barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:

  • kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
  • kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api

Tarif PPN 12% dikenakan juga bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:

  • kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopte;
  • kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol; dan
  • kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah

Barang mewah yang dikenakan PPN 12% lainnya adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75%, mencakup kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

  • kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Baca : Daftar Bahan Pangan Pokok yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

Demikian daftar darang mewah yang kena tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan