Daftar Bahan Pangan Pokok yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

MediaBagi.com. Simak daftar bahan pangan pokok yang tidak kena tarif PPN 12% berikut ini. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12%, khusus untuk barang dan jasa mewah.

Hal ini berarti  besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 %, termasuk beberapa bahan pangan pokok

Baca : Presiden Prabowo Tegaskan Tarif PPN 12% Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto menekankan barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN masih tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden berkenaan penerapan kebijakan tarif PPN 12% yang resmi berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” terang Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden menegaskan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.

Presiden menegaskan bahwa benaikan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

Daftar Bahan Pangan Pokok yang Tidak Kena Tarif PPN 12%
Daftar Bahan Pangan Pokok yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

Barang mewah tersebut, kata Presiden, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.

Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat.

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Presiden.

Daftar Bahan Pangan Pokok yang Tidak Kena Tarif PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lebih lanjut, bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” kata Sri Mulyani.

“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.

Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan beerapa bahan pangan pokok. Berikut adalah daftar bahan pangan pokok yang tidak kena tarif PPN 12%.

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi jalar
  • Ubi kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu segar
  • Unggas
  • Hasil pemotongan hewan
  • Kacang tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya

Pengecualian tarif PPN 12% juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup komponen berikut.

  • Tiket kereta api
  • Tiket bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan pengurusan transport
  • Jasa biro perjalanan
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
  • Buku-buku pelajaran
  • Kitab suci
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” ungkap Menkeu.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan