Contoh Soal UKKJ JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya
MediaBagi.com. Berikut ini adalah contoh soal UKKJ JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya dan kunci jawabannya. Contoh soal UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang) JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya ini dapat menjadi referensi belajar peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru..
Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) adalah pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Untuk mendapatkan kenaikan jenjang jabatan dan perpindahan dari jabatan lain, perlu dilakukan Uji Kompetensi pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, serta JF Penilik.
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 29 tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan bahwa Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi
Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi: (1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; dan (2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
Oleh karena itu, Uji Kompetensi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) dan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain ( UKPJL).
Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) adalah pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Salah satu landasan hukum yang mendasari pelaksanaan UKKJ adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 81, Ayat (1) Huruf a, yang menyebutkan bahwa perlu dilaksanakan uji kenaikan jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan.
Tujuan UKKJ
Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru adalah sebagai berikut.
1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.
Ruang Lingkup UKKJ Guru
Persyaratan Peserta UKKJ
Persyaratan umum peserta UKKJ JF Guru adalah sebagai berikut.
1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
2. Menandatangani pakta integritas
3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Materi UKKJ
Materi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
1. Kompetensi Teknis
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
3. Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Persyaratan Lulus Uji Kompetensi
Persyaratan lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru adalah sebagai berikut.
1. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.
2. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.
3. Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
4. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen).
5. Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Contoh Soal UKKJ JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda
Berikut beberapa contoh soal UKKJ untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Guru Ahli Madya.
1. Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Suatu profesi memiliki persyaratan tertentu seperti di bawah ini, kecuali ….
A. menuntut adanya keterampilan yang mendasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendasar
B. memiliki tingkat pendidikan setingkat Doktor
C. menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya
D. menuntut tingkat pendidikan yang memadai
2. Menurut Dojonegoro, Profesionalisme dalam suatu pekerjaan atau jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting di bawah ini, kecuali ….
A. memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
B. kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus) yang dimiliki
C. memiliki tujuan yang jelas dalam berkarir yang tercermin dalam perencanaan yang dibuat untuk masa depannya
D. penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian yang dimiliki itu
3. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Hal ini termasuk dalam jenis ….
A. Kompetensi Pedagogik
B. Kompetensi Kepribadian
C. Kompetensi Profesional
D. Kompetensi Sosial
4. Guru disyaratkan memiliki sifat yang jujurm berbudi luhur, dewasa, beriman, bermoral; kemampuan mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggung jawab, peka, objektif, luwes, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain. Hal tersebut termasuk dalam jenis ….
A. Kompetensi Pedagogik
B. Kompetensi Kepribadian
C. Kompetensi Profesional
D. Kompetensi Sosial
5. Guru harus memiliki pemahaman akan sifat, ciri peserta didik dan perkembangannya, mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu peserta didik, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkembangan peserta didik, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada gilirannya semakin meningkatkan kemampuan peserta didik.
Hal ini termasuk dalam jenis kompetensi …
A. Kompetensi Pedagogik
B. Kompetensi Kepribadian
C. Kompetensi Profesional
D. Kompetensi Sosial
6. Guru heruslah memiliki jati diri sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju. Hal ini termasuk jenis kompetensi ….
A. Kompetensi Pedagogik
B. Kompetensi Kepribadian
C. Kompetensi Profesional
D. Kompetensi Sosial
…..
Baca :
Contoh Soal UKKJ JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya selengkapnya dapat di unduh di sini.***