Info GTKPendidikan

Contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025

MediaBagi.com. Salah satu administrasi yang harus disiapkan oleh satuan pendidikan menjelang pengumuman kelulusan peserta didik adalah SK Penetapan Kelulusan. Terkait hal tersebut, berikut ini adalah contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025.

Contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut berupa format yang dapat menjadi referensi satuan pendidikan dalam membuat SK Penetapan Kelulusan.

Satuan Pendidikan dapat mengembangkan dan menyempurnakan contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 ini sesuai kebutuhan.

SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan keputusan hasil rapat dewan guru.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Kelulusan adalah suatu kondisi dimana seorang peserta didik dinyatakan telah memenuhi persyaratan atau standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh suatu madrasah setelah menyelesaikan pendidikan pada tingkat tertentu.

Kelulusan menandakan bahwa peserta didik telah mencapai kualifikasi kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rapat kelulusan peserta didik tersebut kemudian ditetapkan dalam surat keputusan.

Contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025
Contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025

Namun demikian, secara umum syarat kelulusan peserta didik, Peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi beberapa kriteria berikut.

1. Penyelesaian Program Pembelajaran

  • Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
  • Penyelesaian program pembelajaran ini dibuktikan dengan nilai rapor semester awal hinga akhir.

2. Penilaian Sumatif

  • Peserta didik mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang  (PSAJ) untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta didik lulus ujian satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  1. Penilaian Sikap/Perilaku
  • Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik.

Contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025

KOP SEKOLAH

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) ……………….

Nomor : ……………….

Tentang

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK

TAHUN AJARAN 2024/ 2025 

Menimbang:a.Bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum yang sah atas kelulusan peserta didik SMP ……Tahun Ajaran 2024/ 2025
b.Bahwa dalam rangka penerbitan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dari SMP …..Tahun Ajaran 2024/ 2025
c.Bahwa Kepala SMP… perlu menetapkan nama nama peserta didik yang dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2024/ 2025 dan dituangkan dalam surat keputusan
d.Bahwa dengan pertimbangan pada butir (a),butir (b), dan butir (c)  maka selanjutnya Kepala SMP …. menerbitkan surat keputusan Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2024/ 2025
Mengingat:1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
2.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
3.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi;
4.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses;
5.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
8.Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2024
9.Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025
10.Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Semarang Nomor: 420/ 18512.A/ 2024 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/ 2025
11.Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Semarang Nomor: 400.3.5/ 738/ 2025 tentang Pedoman Kenaikan Kelas dan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/ 2025 Jenjang Sekolah Menengah Pertama
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama:Peserta didik yang namanya tercantum dalam lampiran 1 surat keputusan ini dinyatakan lulus dari SMP ….. Tahun Ajaran 2024/ 2025
Kedua:Peserta didik yang dinyatakan lulus diberikan Surat Keterangan Lulus yang ditanda tangani Kepala SMP …..
Ketiga:Peserta didik yang dinyatakan lulus diberikan ijazah yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku
Keempat:Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang berlaku
Kelima:Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Keenam:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

  Ditetapkan di: ……..
  Pada Tanggal: 2 Juni 2025
  Kepala Sekolah,
   

 

  ………………………..
  NIP ……………………

 

Lampiran 1   

Surat Keputusan Kepala SMP …..

Nomor …..

Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik

Tahun Ajaran 2024/ 2025

 

DAFTAR NAMA PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS

SMP …..

TAHUN AJARAN 2024/ 2025

KELAS: …… 

NONISN NAMATEMPAT, TANGGAL LAHIRNILAI RATA RATA/MAPEL
Matematika…… 
1.     
2.     
  Ditetapkan di: ……..
  Pada Tanggal: 2 Juni 2025
  Kepala Sekolah
  
  ………………………..
  NIP ……………………

Catatan:

  1. Nilai rata rata adalah nilai peserta didik yang akan ditulis di SKL dan transkrip nilai
  2. Komponen nilai menyesuaikan sekolah masing masing
  3. Nilai untuk setiap mata pelajaran pada SKL dan Transkrip Nilai ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: 72,495 dibulatkan menjadi 72,50 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
  4. Format di atas sudah disesuaikan dengan Ketentuan Format SKL yang tercantum dalam pedoman pengelolaan ijazah (memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai)

Baca : Contoh SKL dan Format SKL Tahun Ajaran 2024/2025

Contoh SK Penetapan Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

 

 

 

 

 

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca