Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah contoh SK Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026. Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler ini dapat dijadikan referensi satuan pendidikan yang akan membentuk Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026.

SK Pembina Ekstrakurikuler adalah surat resmi yang dikeluarkan kepala sekolah sebagai bentuk penugasan kepada guru atau tenaga kependidikan untuk membimbing kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

SK Pembina Ekstrakurikuler ini juga jadi dasar legal dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk jika ada pelaporan ke Dapodik atau kebutuhan administrasi lainnya.

Komponen SK Pembina Ekstrakurikuler antara lain :

  • Kepala surat (kop sekolah)
  • Nomor SK
  • Pertimbangan
  • Dasar hukum
  • Isi keputusan (siapa yang ditunjuk dan untuk kegiatan apa)
  • Tugas dan tanggung jawab
  • Penutup (ditandatangani oleh kepala sekolah)

Selain sebagai legalitas kegiatan, SK Pembina Ekstrakurikuler ini juga bisa membantu guru yang menjalankan tugas tambahan sebagai pembina ekstra untuk mencatatkan beban kerja mereka.

Pembiasan di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan kepribadian dan penguatan pendidikan karakter peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026
Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026

Di dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler Wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, misalnya Pramuka.

Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik

Adapun jenis ekstrakurikuler yang dapat dipilih dan diterapkan di sekolah untuk penguatan pendidikan karakter adalah sebagai berikut.

1. Krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KlR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan, misalnya : pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, lnjil, Weda, Tripitaka, dan S/-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret.

Baca : Jenis Ekstrakurikuler Untuk Dukung Program Pembiasaan di Sekolah

Format contoh SK Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026

KOP SATUAN PENDIDIKAN

KEPALA SD/SMP/SMA/SMK ,,,,,

NOMOR : …../ ….. / …… /2025

Tentang

Pembagian Tugas Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026

Kepala SD/SMP/SMA/SMK …………………

Menimbang :

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di SD/SMP/SMA/SMK ………………… Tahun Ajaran 2025/2026, perlu menetapkan pembagian tugas bagi pembina kegiatan tersebut.

Mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;

2. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL;

5. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi;

6. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses;

7. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian;

8. Hasil Rapat Kepala Sekolah bersama Dewan Guru dan Tendik Tanggal …..

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Pembagian tugas untuk membina kegiatan ekstrakurikuler pada Tahun Ajaran 2025/2026.`

Kedua : Menugaskan guru atau tenaga lain yang mempunyai kemampuan khusus di bidangnya untuk melaksanakan tugas pembinaan ekstrakurikuler seperti tersebut pada Lampiran 1 keputusan ini.

Ketiga : Masing-masing pembina ekstrakurikuler melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.

Keempat : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : …………………..
Tanggal : …………………………..
Kepala Sekolah,
…………………………………………..

Lampiran : 1

Keputusan Kepala SD/SMP/SMA/SMK ……………
Nomor : …………………………..
Tentang Pembagian Tugas Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026

PEMBAGIAN TUGAS PEMBINA EKSTRAKURIKULER

PADA SD/SMP/SMA/SMK ….

TAHUN AJARAN 2025/2026

Screenshot 488 crop

……….. ………………………….. 2025
Kepala Sekolah,
……………………………………………

Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan