MediaBagi.com. Berikut ini adalah beberapa contoh contoh SK Kelulusan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Contoh SK Kelulusan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 ini dapat menjadi referensi madrasah dalam membuat Surat Keputusan Kelulusan di tahun ajaran 2024/2025.
Contoh SK Kelulusan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 memuat penetapan kelulusan peserta didik di Madrasah pada tahun ajaran 2024/2025 beserta daftar nama peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Satuan Pendidikan dapat mengembangkan dan menyempurnakan contoh SK Kelulusan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025ini sesuai kebutuhan.
SK Kelulusan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh madrasah untuk menetapkan kelulusan madrasah sesuai dengan keputusan hasil rapat dewan guru.
Dasar Hukum Penetapan Kelulusan
Berikut ini beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan landasan dalam penetapan kelulusan peserta didik.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah/
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
8, Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah.
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
12. Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Tanggal Kelulusan Madrasah
Tanggal kelulusan adalah tanggal penting yang menandai akhir dari suatu tahapan pendidikan dan permulaan dari berbagai kesempatan baru.
Tanggal kelulusan peserta didik memiliki beberapa fungsi, khususnya terkait dengan pengumuman kelulusan dan juga penerbitan dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijazah.
Tanggal kelulusan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijazah. SKL adalah dokumen sementara yang bisa digunakan sebelum ijazah diterbitkan. Ijazah sendiri memiliki tanggal penerbitan yang bisa berbeda dengan tanggal kelulusan karena proses administrasi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama telah menginformasikan penetapan tanggal kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk peserta didik Madrasah.
Informasi tanggal kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggal penetapan kelulusan peserta didik madrasah tahun ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1. Tanggal Kelulusan MA/MAK Tahun Ajaran 2024/2025
Tanggal kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) adalah 5 Mei 2025.
2. Tanggal Kelulusan MTs Tahun Ajaran 2024/2025
Tanggal kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah 2 Juni 2025.
3. Tanggal Kelulusan MTs Tahun Ajaran 2024/2025
Tanggal kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)adalah 2 Juni 2025.
4. Tanggal Kelulusan RA Tahun Ajaran 2024/2025
Tanggal kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA) adalah 2 Juni 2025.
Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keputusan kepala madrasah dan diumumkan kepada peserta didik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
Tanggal laporan hasil belajar (rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar.
Pengumuman kelulusan dapat dilaksanakan secara daring atau luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
Madrasah selanjutnya diminta melaporkan data kelulusan kepada kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca : SE Penetapan Tanggal Kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025 Madrasah
Kriteria Kelulusan Madrasah
Kelulusan adalah suatu kondisi dimana seorang peserta didik dinyatakan telah memenuhi persyaratan atau standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh suatu madrasah setelah menyelesaikan pendidikan pada tingkat tertentu.
Kelulusan menandakan bahwa peserta didik telah mencapai kualifikasi kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Penetapan kelulusan peserta didik madrasah dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rapat kelulusan peserta didik tersebut kemudian ditetapkan dalam surat keputusan.
Namun demikian, secara umum syarat kelulusan peserta didik, Peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi beberapa kriteria berikut.
1. Penyelesaian Program Pembelajaran
- Peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
- Penyelesaian program pembelajaran ini dibuktikan dengan nilai rapor semester awal hinga akhir.
2. Penilaian Sumatif
- Peserta didik mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta didik lulus ujian satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran yang diujikan dengan nilai minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Penilaian Sikap/Perilaku
- Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik.
Contoh SK Kelulusan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***