MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai cara reset Perencanaan Kinerja Guru 2025 berikut ini. Pengisian Perencanaan Kinerja 2025 menjadi bagian dari pengelolaan kinerja guru di Ruang GTK. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan.
Tujuan dari perencanaan kinerja ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan melakukan penyesuaian terhadap perencanaan yang disusun, sehingga proses perencanaan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja.
Perencanaan Kinerja Guru terdiri dari lima tahapan yang harus dilakukan oleh guru, sebagai berikut.
- Pelaksanaan Tugas Pokok
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala Sekolah guna mencapai kesepahaman.
Untuk memperbaiki dan mengubah perencanaan kinerja tersbut, Anda dapat melakukan pengajuan reset Perencanaan Kinerja Guru 2025.
Fitur Reset Perencanaan Kinerja sekarang tersedia di platform Pengelolaan Kinerja Guru. Fitur ini memungkinkan Guru untuk memulai ulang Perencanaan Kinerja dengan menghapus dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada Atasan.
Fitur ini hanya dapat diakses oleh Guru yang Perencanaan Kinerjanya telah disetujui oleh Kepala Sekolah, namun belum mendapatkan kesepakatan lebih lanjut dari Guru.
Cara Reset Perencanaan Kinerja Guru 2025
Baca : Cara Menyepakati Perencanaan Kinerja 2025 Oleh Guru dan Kepala Sekolah
Berikut adalah cara reset Perencanaan Kinerja Guru 2025 selengkapnya.
1. Pilih menu Guru sebagai Pegawai, lalu klik Cek dan Sepakat untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.
2. Untuk memulai ulang, klik tombol Sepakati pada halaman akhir Perencanaan Kinerja Anda.
3. Pilih opsi Ulangi dari Awal untuk menghapus Perencanaan Kinerja yang sebelumnya diajukan.
4. Lakukan konfirmasi penghapusan dengan mengisi formulir persetujuan, kemudian klik Lanjut Hapus untuk menghapus dokumen Perencanaan Kinerja.
5. Setelah Perencanaan Kinerja berhasil dihapus, Anda dapat mengisi ulang dan mengajukan dokumen Perencanaan Kinerja baru kepada Atasan.
Baca : Cara Persetujuan Perencanaan Kinerja 2025 Oleh Kepala Sekolah
Demikian cara reset Perencanaan Kinerja Guru 2025. Semoga bermanfaat.***