Cara Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah cara pengajuan reakreditasi sekolah madrasah tahun 2025. Tata cara pengajuan reakreditasi sekolah madrasah tahun 2025 diatur di dalam Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu.
Sekolah atau madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang memiliki bukti terjadinya peningkatan mutu selama beberapa tahun terakhir, dapat mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi) untuk memperbaiki status akreditasinya melalui proses seleksi oleh BAN–PDM.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1-Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 18, bahwa satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu, BAN-PDM dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
Penetapan sasaran visitasi reakreditasi sekolah madrasah oleh BAN–PDM terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu penetapan sasaran tanpa melalui proses seleksi dan penetapan sasaran melalui proses seleksi.

Penetapan Sasaran Tanpa Melalui Proses Seleksi
Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran visitasi tahun 2025 tanpa melalui proses seleksi antara lain sebagai berikut.
1. Sasaran baru yang telah memiliki kelas akhir pada tahun ajaran 2025/2026.
2. Tidak terakreditasi selama 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Sasaran visitasi tahun 2024 yang tidak divisitasi karena keterbatasan kuota.
4. Sertifikat berakhir tahun 2025 dan mengalami penurunan mutu berdasarkan hasil analisis data sekunder yang dilakukan oleh BAN–PDM.
Penetapan Sasaran Melalui Proses Seleksi
Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang berhak mengajukan akreditasi ulang untuk dilakukan proses seleksi adalah sebagai berikut.
1. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya berakhir pada tahun 2025, yang tidak termasuk dalam kategori sasaran visitasi tanpa proses seleksi.
2. Semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya habis tahun 2026 dan 2027.
Cara Pengajuan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
1. BAN–PDM menetapkan kebijakan kriteria bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
2. BAN–PDM menyiapkan sistem pengajuan diri dan seleksi melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi – Sispena).
3. BAN–PDM menyosialisasikan sistem pengajuan bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi kepada BAN–PDM Provinsi.
4. BAN–PDM Provinsi menyosialisasikan sistem pengajuan diri untuk reakreditasi kepada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
5. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan mengajukan diri melalui aplikasi Sispena dengan mengunggah surat usulan permohonan akreditasi ulang yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan, dan dokumen evaluasi diri (Format 1.1) dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat penjelasan terhadap dokumen evaluasi diri.
6. BAN–PDM Provinsi melakukan reviu atas usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan melalui aplikasi Sispena.
7. BAN–PDM Provinsi memberikan rekomendasi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang diusulkan untuk divisitasi kepada BAN–PDM dengan menggunakan Format 1.2 .
8. BAN–PDM menganalisis atas usulan BAN–PDM Provinsi dengan membandingkan kinerja sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan data sekunder lainnya yang mencirikan mutu pendidikan.
9. BAN–PDM menetapkan hasil seleksi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang akan divisitasi dan diperpanjang secara automasi (Format 1.3).
Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu selengkapnya dapat di unduh di sini.***