MediaBagi.com. Simak cara cek penerima bantuan masjid dan musala 2025 berikut ini. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2025.
Pada tahun 2025 ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah.
Bantuan dari Kementerian Agama tersebut berbentuk pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala. Bantuan juga termasuk untuk pembangunan dan rehab pada masjid ramah lingkungan.
Pendaftaran permohonan bantuan pembangunan dan rehab masjid/musala ini dilakukan secara online melalui laman https://simas.kemenag.go.id. dengan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan.
Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala disampaikan bahwa tujuan penyaluran bantuan pembangunan/rehab masjid dan musala, secara umum maupun di tempat bencana adalah untuk meningkatkan kualitas masjid dan musala di Indonesia sebagai manifestasi pelayanan Umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, sejahtera lahir dan batin.
Bantuan pembangunan dan rebah masjid/musala ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Bantuan masjid dan musala 2025 ini sekaligus untuk mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yaitu dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
Bantuan ini bersifat stimulan, artinya tidak untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, tetapi sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya.
Masjid Ramah sendiri merupakan masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.
Selain itu, konsep masjid ramah juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
Terdapat 4 (empat) kategori nomimal bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala tahun 2025, yaitu (1) Kategori nominal Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid; Kategori nominal Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala; (3) Kategori nominal Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah; dan (4) Kategori nominal Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Proses pengajuan bantuan masjid dan musala 2025 ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap penerimaan permohonan bantuan secara online dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 19 Maret 2025. Tahap penetapan calon penerima bantuan pada tanggal 24 Maret 2025. Sedangkan proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap) dilaksanakan pada 25 Maret 2025.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala untuk mengajukan permohonan pembangunan dan rehab masjid/musala kepada Kementerian Agama.
Syarat pendaftaran bantuan masjid dan musala 2025 adalah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Selain itu, pemohon juga diminta melengkapi beberapa dokumen pendukung, sebagai berikut.
1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi).
2. Fotokopi SK Pengurus.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Foto kondisi bangunan.
5. Fotokopi surat keterangan status tanah.
6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Cara Cek Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2025
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa proses seleksi penerima bantuan masjid dan musala 2025 dilakukan secara ketat karena tingginya jumlah pengajuan.
“Jika status menyatakan ‘diterima’, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi lapangan, pengisian perjanjian kerja sama, dan pencairan bantuan. Namun, jika statusnya ‘belum dapat dipenuhi’, permohonan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Abu Rokhmad menegaskan, seluruh komunikasi terkait bantuan dilakukan secara resmi melalui saluran yang telah ditentukan Kemenag.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Abu Rokhmad juga mendorong penerima bantuan untuk melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi pelaporan daring yang telah disediakan. Kemenag akan terus memantau pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Tujuannya mendorong partisipasi masyarakat dalam merawat dan membangun rumah ibadah, termasuk menjadikannya lebih ramah lingkungan,” ujar Abu Rokhmad.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan, Abu mengimbau agar masjid penerima bantuan turut menanam pohon matoa di sekitar masjid. Hal ini sebagai dukungan terhadap program nasional Penanaman 1 Juta Pohon Matoa yang digagas Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Masyarakat dapat mengecek status permohonan melalui laman simas.kemenag.go.id. Berikut adalah cara cek Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2025.
- Buka laman simas.kemenag.go.id.
Klik Menu Status Bantuan
- Masukkan 21-digit nomor permohonan. Lakukan proses verifikasi reCAPTCHA dengan klik kotak centang captcha.
- Klik Kirim
Demikian cara cek penerima bantuan masjid dan musala 2025.***