Buku Juknis Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Buku Juknis Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas berikut ini.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek telah menerbitkan Buku Saku Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Menjalankan Tugas.

Buku Juknis Perlindungan GTK Dalam Pelaksanaan Tugas ini diterbitkan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk selalu memprioritaskan urgensi perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak kekayaan intelektual.

Buku Saku Petunjuk Teknis Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas ini menindaklanjuti penetapan Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perubahan peraturan ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, sehingga Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga berhak mendapatkan pencegahan dan penanganan sebagai bagian Perlindungan Hukum terhadap kekerasan.

Buku Saku Juknis Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas ini menjadi panduan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, untuk dapat memahami lebih mendalam terkait hak-hak perlindungan yang telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas, sekaligus menjadi rujukan dalam menghadapi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca : Pemenang Anugerah GTK Madrasah 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Buku saku ini dirancang secara ringkas dan mudah dipahami agar dapat menjadi alat bantu yang efektif bagi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan diri dalam menjalankan profesinya, serta menjadi panduan praktis dalam upaya pelindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual (HaKI).

Buku Juknis Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas
Buku Juknis Perlindungan GTK Dalam Menjalankan Tugas

Pertanyaan-Pertanyaan pada Buku Juknis Perlindungan GTK dalam Menjalankan Tugas

1.   Apa yang menjadi dasar konstitusional dan dasar hukum Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia?

a. Dasar Konstitusional

Perlindungan merupakan hak konstitusional Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945): “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

b. Dasar Hukum:

Perlindungan merupakan hak hukum Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam:

  • Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”.
  • Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: “Profesi guru dan profesi dosen merupakan pekerjaan bidang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
  • Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru: “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
  • Pasal 2 ayat (1) Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga kependidikan: “Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas”.

2. Apa yang menjadi landasan yuridis diterbitkannya Juknis Perlindungan GTK dalam Menjalankan Tugas?

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

e. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan

3.   Apa tujuan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan? 

Untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

4.   Apa saja prinsip Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan?

a. tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

b. inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

c. bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;

d. pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan

e. praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum.

5. Pihak mana yang berkewajiban memberikan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan?

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. Masyarakat;

d. Organisasi Profesi; dan/atau

e. Satuan

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.

Baca :

6. Apa jenis Perlindungan yang diperoleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan?

a. Perlindungan hukum;

Menurut Pasal 2 ayat (3) Permendikbud 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

  • tindak kekerasan;
  • ancaman;
  • perlakuan diskriminatif;
  • intimidasi; dan/atau
  • perlakuan tidak

dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

b. Perlindungan profesi;

Menurut Pasal 2 ayat (4) Permendikbud 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

  • pemutusan hubungan   kerja   yang   tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian imbalan yang tidak wajar;
  • pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  • pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  • pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan

c. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;

Menurut Pasal 2 ayat (5) Permendikbud 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko:

  • gangguan keamanan kerja;
  • kecelakaan kerja;
  • kebakaran pada waktu kerja;
  • bencana alam;
  • kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
  • risiko

d. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Menurut Pasal 2 ayat (6) Permendikbud 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap:

  • hak cipta; dan/atau
  • hak kekayaan

Buku Juknis Perlindungan GTK dalam Menjalankan Tugas selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan